Trump Ambil Alih Kendali Polisi Washington DC, Kerahkan Garda Nasional di Tengah Darurat Keamanan

5 days ago 19

Washington DC (pilar.id) – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan pengambilalihan kendali langsung terhadap Departemen Kepolisian Washington DC serta pengerahan pasukan Garda Nasional, Senin (11/8), dengan alasan darurat keamanan publik menyusul serangan terhadap seorang mantan pegawai pemerintah.

Langkah ini memanfaatkan kewenangan darurat yang diberikan oleh Home Rule Act 1973, undang-undang yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintahan lokal di ibu kota.

Berdasarkan aturan tersebut, presiden dapat mengambil alih kendali kepolisian Washington DC selama maksimal 48 jam jika dinilai ada kondisi khusus yang bersifat darurat yang membutuhkan keterlibatan kepolisian untuk kepentingan federal.

Trump menjadi presiden pertama dalam sejarah Home Rule Act yang memanfaatkan kewenangan ini. Perpanjangan pengambilalihan melebihi 48 jam memerlukan pemberitahuan resmi kepada pimpinan komite kongres yang menangani urusan DC.

Jika kontrol tersebut berlangsung lebih dari 30 hari, maka diperlukan persetujuan Kongres melalui undang-undang—sebuah skenario yang dinilai kecil kemungkinannya mengingat kondisi politik yang terbelah di Kongres saat ini.

Pengumuman ini dilakukan setelah insiden pada 3 Agustus lalu, ketika seorang mantan pegawai Department of Government Efficiency berusia 19 tahun diserang dalam upaya perampasan mobil (carjacking). Meski Trump berulang kali menyoroti apa yang disebutnya sebagai lonjakan kejahatan di Washington, data resmi menunjukkan tren kriminalitas justru menurun dalam dua tahun terakhir.

“Washington, D.C. akan DIBEBASKAN hari ini!” tulis Trump dalam unggahan di platform Truth Social.

Reaksi Pejabat Lokal dan Kepolisian

Wali Kota Washington DC, Muriel Bowser, mengaku tidak mengetahui rencana ini sebelum diumumkan Trump. Dalam konferensi pers, Bowser menyebut langkah tersebut mengkhawatirkan dan belum pernah terjadi sebelumnya.

Ia juga menilai jika pandangan Trump tentang DC dipengaruhi pengalamannya pada masa pandemi Covid-19 saat menjabat di periode pertama, ketika angka kriminalitas sempat melonjak.

Di sisi lain, Ketua Serikat Polisi DC, Greggory Pemberton, menyatakan mendukung keputusan tersebut dan menilai langkah itu perlu diambil untuk mengatasi masalah keamanan.

Pengerahan Garda Nasional dan Agen Federal

Selain mengendalikan kepolisian DC, Trump memerintahkan pengerahan 800 personel Garda Nasional, dengan sekitar 200 di antaranya bertugas mendukung operasi kepolisian. Menurut Departemen Pertahanan, tugas mereka mencakup peran administratif, logistik, dan kehadiran fisik di lapangan untuk mendukung aparat penegak hukum.

Trump juga memobilisasi petugas dari beberapa lembaga federal, termasuk 130 agen FBI, untuk berpatroli bersama polisi DC di sejumlah kawasan kota.

Dengan banyaknya kantor lembaga penegak hukum federal yang bermarkas di Washington, presiden memiliki kewenangan luas untuk mengatur operasional mereka.

Di sisi yang lain, berdasarkan data resmi, tingkat kejahatan di Washington DC menunjukkan tren penurunan setelah lonjakan pada 2023. Pada tahun itu, tercatat 274 kasus pembunuhan, tertinggi sejak 1997. Angka ini turun 32 persen menjadi 187 kasus pada 2024, dan turun lagi 12 persen menjadi 99 kasus hingga Minggu lalu.

Meski demikian, Trump tetap menegaskan bahwa tindakan darurat perlu diambil demi mengantisipasi potensi lonjakan kriminalitas.

Latar Belakang Hukum: Home Rule Act 1973

Home Rule Act 1973 merupakan undang-undang yang mengizinkan penduduk Washington DC memiliki pemerintahan sendiri secara terbatas, namun tetap di bawah pengawasan Kongres. Aturan ini memungkinkan presiden mengambil kendali kepolisian dalam kondisi darurat untuk kepentingan federal.

Kewenangan tersebut bersifat sementara, dengan batas waktu 48 jam, kecuali ada pemberitahuan resmi kepada Kongres. Jika ingin diperpanjang lebih dari 30 hari, pengambilalihan harus mendapat persetujuan legislatif, sebuah langkah yang jarang terjadi karena dinamika politik yang kompleks.

Dengan langkah ini, Trump memasuki wilayah hukum dan politik yang jarang tersentuh, memicu perdebatan antara kebutuhan menjaga keamanan publik dan menjaga otonomi pemerintahan lokal di ibu kota negara. (mad/hdl)


Summary Points

  • Presiden Donald Trump ambil alih kendali kepolisian Washington DC berdasarkan Home Rule Act 1973.
  • Langkah ini pertama kali dilakukan dalam sejarah undang-undang tersebut.
  • Pengerahan mencakup 800 personel Garda Nasional dan 130 agen FBI.
  • Wali Kota DC Muriel Bowser menilai kebijakan ini mengkhawatirkan, sementara Serikat Polisi DC mendukung.
  • Data menunjukkan tingkat kriminalitas di DC menurun sejak lonjakan pada 2023.
Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |