Usai bunuh pemilik warung sembako, pelaku berencana kabur ke Batam

2 days ago 17
pelaku diketahui mengajak istri dan anaknya dalam pelariannya menuju ke Batam dan mengaku kepada istrinya memperoleh uang dari hasil membobol toko

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan tersangka pembunuh pemilik warung sembako di Bekasi berinisial AS (21) berencana memakai uang milik korban untuk kabur ke Batam.

"Pelaku ditangkap pada saat hendak terbang (pergi dengan pesawat). Rencananya akan terbang ke Batam untuk menemui rekan dari istri pelaku," kata Dirreskrimum Polda Mertro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kasus pembunuhan di Bekasi, tersangka sempat ingin kasbon ke korban

Wira menjelaskan pelaku diketahui mengajak istri dan anaknya dalam pelariannya menuju ke Batam dan mengaku kepada istrinya memperoleh uang dari hasil membobol toko.

"Uang yang dibelanjakan pelaku selama menginap (di hotel) dan rencana berangkat ke Batam, memakai uang dari hasil yang dibawa dari toko. Kemudian apakah keluarganya mengetahui hasil merampok? Tersangka mengaku kepada keluarga bahwa uangnya dari hasil membobol toko. Jadi bukan merampok, tapi membobol toko," katanya.

Baca juga: Polisi sebut motif pembunuhan di Bekasi karena kesal dan emosi

Namun tersangka tidak mengaku kepada istrinya bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap pemilik warung sembako tersebut.

Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai berapa lama tersangka telah bekerja dengan korban, Wira menambahkan korban telah bekerja sejak tahun 2021.

"Pelaku ini sudah bekerja di toko korban sejak 2021. Tetapi keluar masuk, keluar masuk," katanya.

Baca juga: Kasus pembunuhan di Bekasi, Polisi: pelaku merupakan karyawan korban

Wira juga menjelaskan alasan tersangka dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan bukan dengan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

"Kalau dari kita melihat dari sisi niatnya. Ini karena emosi dan selanjutnya menghabisi, ketika kita melakukan pemeriksaan dan ditemukan unsur niatnya untuk menghabisi, jadi makanya kita jerat dengan pasal pembunuhan," jelasnya.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |