Surabaya (pilar.id) – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyoroti berbagai tantangan dan strategi dalam pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Jawa Timur.
Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber pada kegiatan Pendampingan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Provinsi Jawa Timur yang berlangsung di Hotel Vasa, Surabaya, Kamis (7/8/2025).
Dalam paparannya, Emil mengungkapkan bahwa timbulan sampah di Jawa Timur mencapai 6,5 juta ton per tahun, namun hanya sekitar 3,6 juta ton yang dapat terkelola. Sisanya, yakni sekitar 2,9 juta ton, belum tertangani secara optimal.
“Persoalan sampah bukan hanya teknis, tapi juga menyangkut perilaku masyarakat, kebijakan, serta kolaborasi lintas sektor. Diperlukan pendekatan yang terintegrasi dan berkelanjutan,” jelas Emil.
Tantangan dan Strategi Pengelolaan Sampah
Menurut Emil, berbagai kendala yang dihadapi mencakup minimnya kesadaran masyarakat, keterbatasan infrastruktur dan teknologi, belum optimalnya pendanaan dan investasi, serta lemahnya koordinasi antarlembaga.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemprov Jatim telah menjalin kerja sama regional dalam pengelolaan sampah kawasan Gerbangkertosusilo yang meliputi Kabupaten Gresik, Mojokerto, Lamongan, Sidoarjo, dan Kota Mojokerto.
Wagub Emil juga mengingatkan bahwa pemerintah kabupaten/kota harus mematuhi aturan pengelolaan sampah. Jika tidak, dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Jangan sampai terjadi di Jatim. Kita harus mencegah dan bertindak lebih awal,” tegasnya.
Gresik Jadi Pilot Project Pengelolaan Limbah B3 Domestik
Emil menyampaikan bahwa Kabupaten Gresik akan menjadi proyek percontohan nasional dalam pengolahan limbah B3 rumah tangga. Salah satu contohnya adalah raket nyamuk elektrik yang ketika dibuang, berpotensi menjadi limbah B3 karena mengandung baterai.
“Kita harap masyarakat lebih aware dan bisa memilah antara sampah biasa dan limbah B3 dari rumah tangga,” tambahnya.
Target Nasional: 100% Sampah Terkelola pada 2029
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Ade Palguna menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan 51,21% sampah terkelola pada 2025 dan 100% pada 2029 sebagaimana diamanatkan RPJMN.
Pengelolaan akan dilakukan melalui pendekatan ramah lingkungan seperti Bank Sampah, TPS3R, Rumah Kompos, Maggot BSF, hingga fasilitas Waste to Energy (WTE). Hanya residu yang nantinya akan masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Sampah harus dikelola dari hulu ke hilir, dimulai dari sumber hingga ke fasilitas pengolahan. Daerah harus menerapkan manajemen terintegrasi,” jelasnya.
KLHK juga telah melakukan pengawasan terhadap 343 kabupaten/kota dan menjatuhkan sanksi administratif pada 242 kepala daerah karena tidak memenuhi standar pengelolaan sampah.
Harapan dari Gresik
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menyatakan kesiapan daerahnya menjadi pilot project, terutama mengingat Gresik merupakan kawasan industri dan memiliki wilayah kepulauan seperti Pulau Bawean.
“Kami minta pendampingan dalam penanganan limbah B3, baik rumah tangga maupun industri. Di Bawean, kami contohkan penggunaan incinerator agar sampah tidak mencemari laut,” jelasnya.
Dengan sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pusat, diharapkan Jawa Timur bisa menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan sampah dan limbah yang berkelanjutan. (mad/hdl)