571 Ribu Penerima Bansos Diduga Main Judi Online, Pemerintah Siap Beri Sanksi

1 month ago 35

Jakarta (pilar.id) – Pemerintah mengungkap temuan mengejutkan terkait adanya ratusan ribu penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi bermain judi online (judol). Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (12/7), melalui konferensi video dari Eropa.

“Soal judi online kita diskusikan, kita carikan solusi-solusi, termasuk sanksi,” ujar Cak Imin kepada media di Hotel Bidakara, Jakarta.

Rapat terbatas tersebut juga dihadiri oleh enam menteri koordinator lainnya, membahas sejumlah agenda prioritas nasional seperti Sekolah Rakyat, Koperasi Desa Merah Putih, serta penguatan program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa meski tengah melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, para menteri tetap diminta bekerja serius. “Presiden lebih menekankan, selama (dia) di luar negeri, para menteri diminta bekerja serius,” kata Cak Imin.

Menteri Sosial RI Saifullah YusufMenteri Sosial RI Saifullah Yusuf

Mensos: Akan Dicoret Jika Terbukti

Menanggapi laporan tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa pihaknya akan mencoret penerima bansos yang terbukti menggunakan bantuan untuk bermain judi online.

“Kalau memang terbukti bahwa mereka benar-benar itu judol, dan sengaja bansos itu digunakan untuk keperluan judol, maka kita akan coret,” tegas Gus Ipul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Gus Ipul mengatakan, bansos tersebut nantinya akan dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. Namun, Kemensos akan mengevaluasi secara mendalam, termasuk memverifikasi ulang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terindikasi terlibat judi online, guna menghindari kemungkinan penyalahgunaan identitas oleh pihak lain.

“Jadi ini cukup mengejutkan dan ini menjadi bahan kami untuk evaluasi pada penyaluran triwulan ketiga nanti,” tambahnya.

Data PPATK: 571.410 Penerima Bansos Main Judi Online

Temuan awal berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan sebanyak 9,7 juta NIK terindikasi bermain judi online sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, 571.410 NIK tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

Yang mengejutkan, dari 571.410 penerima tersebut, terdapat total deposit untuk judi online mencapai Rp957 miliar, nyaris Rp1 triliun.

Langkah pemerintah untuk menyisir kembali data penerima bansos menjadi tindakan krusial untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Selain sanksi tegas, proses verifikasi mendalam terhadap data NIK juga diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam pencabutan hak warga yang sebenarnya tidak bersalah.

Pemerintah juga diharapkan meningkatkan sinergi dengan PPATK, Dukcapil, dan kepolisian, agar pemanfaatan data digital dapat mengungkap pola penyalahgunaan bantuan sosial dan menghentikan praktik perjudian online di kalangan penerima manfaat.

Temuan ini membuka mata bahwa pengawasan distribusi bansos tidak hanya soal kuantitas dan kecepatan, tetapi juga integritas dan ketepatan sasaran. Pemerintah dihadapkan pada tantangan besar untuk membenahi sistem, di tengah gempuran judi online yang kian meresahkan. (usm/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |