Surabaya (pilar.id) – Presiden Prabowo Subianto meresmikan bank emas pertama di Indonesia yang dikelola oleh PT Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pegadaian. Kehadiran bank emas ini menjadi langkah baru dalam sistem keuangan syariah, menawarkan alternatif investasi berbasis aset riil.
Pemerintah berharap bank emas dapat meningkatkan stabilitas ekonomi dan menarik lebih banyak masyarakat untuk berinvestasi sesuai prinsip Islam.
Prof. Dr. Tika Widiastuti, SE, MSc, pakar ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (UNAIR), menjelaskan bahwa bank emas membuka peluang investasi yang lebih stabil dibandingkan instrumen berbasis mata uang.
Menurutnya, konsep ini tidak hanya memberikan keamanan dalam menyimpan emas, tetapi juga memungkinkan masyarakat berinvestasi tanpa melanggar prinsip syariah.
“Menyimpan emas di bank memberikan beberapa keuntungan bagi masyarakat. Emas cenderung lebih stabil dibandingkan mata uang, sehingga dapat menjadi lindung nilai terhadap inflasi. Selain itu, penyimpanan emas di bank lebih aman dibandingkan menyimpannya sendiri di rumah,” jelas Prof. Tika.
Potensi Risiko yang Perlu Diwaspadai
Meski menjanjikan, Prof. Tika mengingatkan adanya beberapa risiko yang perlu diperhatikan. Harga emas dapat mengalami fluktuasi, sehingga memengaruhi keuntungan investasi.
Selain itu, regulasi bank emas masih dalam tahap perkembangan, sehingga stabilitasnya belum sepenuhnya terjamin.
“Jika terjadi lonjakan permintaan pencairan emas, bank mungkin menghadapi keterbatasan likuiditas yang dapat menyebabkan keterlambatan dalam proses pencairan,” tuturnya.
Dampak terhadap Perekonomian Nasional
Keberadaan bank emas diperkirakan memberikan dampak besar terhadap perekonomian nasional. Pemerintah menargetkan kontribusi bank emas terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) bisa mencapai Rp 245 triliun.
Industri keuangan syariah juga berpotensi mengalami perkembangan pesat dengan hadirnya bank emas. Produk-produk berbasis emas, seperti skema pembiayaan dan investasi syariah, semakin bervariasi dan dapat menarik lebih banyak masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan syariah.
Pentingnya Regulasi yang Jelas
Prof. Tika menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk mendukung operasional bank emas. “Pemerintah harus memperkuat regulasi terkait tata kelola operasional, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Selain itu, koordinasi antara Bank Indonesia, OJK, dan Kementerian Keuangan perlu diperkuat guna menciptakan regulasi yang mendukung inovasi keuangan syariah berbasis emas,” tutupnya.
Dengan hadirnya bank emas, diharapkan masyarakat memiliki alternatif investasi yang aman dan sesuai prinsip syariah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, kesiapan regulasi dan manajemen risiko menjadi kunci utama untuk memastikan keberhasilan bank emas dalam jangka panjang. (ret/hdl)