Bareskrim Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional, Korban Dijanjikan Kerja di UEA Tapi Dikirim ke Myanmar

1 month ago 38

Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkedok perekrutan pekerja migran ilegal ke Uni Emirat Arab (UEA), namun justru mengirim para korban secara ilegal ke Myanmar untuk dipekerjakan sebagai admin kripto.

Kasus ini mencuat setelah proses repatriasi sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Myawaddy, Myanmar, pada Maret 2025. Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa korban awalnya dijanjikan bekerja secara legal di UEA, namun kemudian dialihkan ke Thailand dan Myanmar.

“Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya mereka justru mengalami eksploitasi,” ungkap Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah, Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Senin (14/7/2025).

Modus dan Jaringan Internasional

Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup sistematis, mulai dari pembuatan paspor, wawancara via WhatsApp, pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, hingga akomodasi menuju Myanmar, semuanya difasilitasi oleh sindikat pelaku.

Polisi berhasil menangkap tersangka utama HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR diketahui berperan dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Selain itu, penyidik juga menemukan keterlibatan tersangka IR, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.

“IR mengatur akomodasi dan pengantaran korban hingga ke Myanmar. Kami sudah terbitkan DPO dan mendistribusikannya ke seluruh jajaran,” lanjut Brigjen Nurul.

Barang Bukti dan Langkah Hukum

Dari hasil penggerebekan, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, yaitu 6 buah paspor, 2 unit handphone, 2 bundel rekening koran, 1 unit laptop, dan 3 bundel manifes penumpang.

Tersangka HR dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung, pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Polri juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana transaksi keuangan terkait sindikat ini, sekaligus membongkar dugaan aktor intelektual di balik jaringan TPPO internasional ini.

Kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri, juga dilakukan untuk membongkar jaringan lintas negara secara menyeluruh.

Peringatan Keras untuk Masyarakat

Brigjen Nurul Azizah mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja bergaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.

“Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku TPPO terus mencari cara baru untuk mengeksploitasi korban. Jangan mudah tergoda oleh janji-janji manis pekerjaan dari pihak yang tidak memiliki legalitas jelas,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Mereka juga dikenai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai turut serta dalam tindak pidana.

Kasus ini menambah daftar panjang perdagangan orang bermodus lowongan kerja luar negeri. Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus memburu pelaku TPPO lintas negara dan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna melindungi WNI dari eksploitasi yang merugikan secara fisik, mental, dan finansial. (usm/ted)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |