Dua anak jadi korban penganiayaan di Penjaringan

1 week ago 19

Jakarta (ANTARA) - Dua anak menjadi korban penganiayaan pria berinisial EC (28) di sebuah rumah di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Ada dua anak dari pacar pelaku yang menjadi korban, satu anak berumur empat tahun dan satu berusia dua tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (5/4) sekitar pukul 16.00 WIB dan setelah mendapatkan informasi petugas langsung menangkap pelaku.

"Hari itu langsung kami tangkap saat pelaku sedang bekerja di luar," kata dia.

Dari keterangan awal hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi itu karena si anak berjenis kelamin perempuan ini bangun tidur lalu kemudian pipis dan buang air besar di atas kasur.

"Pelaku emosi dan menampar pipi korban lalu membenturkan ke tembok," kata dia.

Baca juga: Polisi tangkap pria yang aniaya anak kekasihnya di Penjaringan

Ia mengatakan, korban ini mengalami luka-luka di bagian wajah dan petugas masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.

Pihaknya masih mendalami kasus penganiayaan ini dengan mengumpulkan sejumlah keterangan dan barang bukti.

Pelaku ini memang berpacaran dengan ibu dua anak tersebut tanpa status pernikahan dan mereka tinggal serumah di kawasan Penjaringan ini.

Menurut dia, para tetangga rumah sering mendengarkan tangisan anak sehingga mereka mendobrak pintu tersebut.

"Kami masih mendalami dan juga memeriksa ibu anak ini yang merupakan kekasih pelaku," kata dia.

Ia mengatakan, keterangan sementara dari ibu korban mengaku tidak tahu-menahu dengan kejadian tersebut karena sedang berada di luar rumah.

"Warga mendobrak pintu karena gak ada yang di rumah tersebut," kata dia.

Baca juga: Polisi cek CCTV dan saksi kasus penganiayaan ART di Pulogadung

Menurut dia, pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 80 UU Nomor 35 tahu6n 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu pelaku juga disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap pria berinisial EC (28) yang diduga menganiaya bocah perempuan berinisial M (4) yang merupakan anak dari kekasihnya di sebuah rumah di Teluk Gong Penjaringan Jakarta Utara.

"EC saat ini sudah ditangkap dan sudah berada di Polres Metro Jakut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Ahmad Fuady di Jakarta, Rabu.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |