Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri kembali melimpahkan dua tersangka, yakni Erwin Safiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra serta sejumlah aset dalam kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Selasa.
"Hari ini, kasus Net89 Robot Trading menyusul untuk tersangka yang tahap ke-2, tersangka bernama Erwin Syafiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra beserta barang bukti," ujar Kanit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri Kompol Karta kepada wartawan di Kejari Jakarta Barat.
Dia menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut merupakan anak dari Andreas Andrianto yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun sejumlah aset yang dilimpahkan berupa uang tunai, unit mobil, pertokoan hingga apartemen. Untuk barang bukti berupa mobil semuanya milik Michell Alexandra.
"Hari ini yang uang hampir Rp29 miliar, yang sudah digeser ke rekening penampungan, terus mobil-mobil mewahnya, tanah-tanah," katanya.
Baca juga: Polri gandeng LPSK upayakan restitusi korban kasus Net89
Untuk barang bukti berupa mobil di antaranya ada lima unit mobil. "Yakni BMW, Mazda CX-5, Porsche 911, terus 1 unit mobil BMW juga 1 mobil BMW. Ada 2 mobil yang 320," ujar Karta.
Selanjutnya, untuk aset milik Erwin tersebar di sejumlah daerah berupa kantor tempat mengoperasikan Net89.
Kemudian ada rumah milik Erwin di tiga lokasi Bandung, kantor Net-89 di Bandung dan ada kantor Net-89 di Pekanbaru, Riau. "Ada apartemen milik Michelle yang dibelikan oleh Pak Andreas yang uangnya dari PT SMI," katanya.
Baca juga: Bareskrim sebut telah tetapkan 15 tersangka di kasus Net89
Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran aset dan penyelidikan lebih lanjut. Menurut Karta, potensi ditemukan aset dan tersangka lain masih memungkinkan.
"Masih mungkin bertambah asetnya dan bertambah mungkin tersangka lainnya dalam kategori TPPU, yang tiba-tiba ikut menyembunyikan, karena menyembunyikan dari para tersangka ini," ujar Karta.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah melimpahkan dua tersangka lain dalam kasus ini pada Kamis (20/2), yakni Alwin Aliwarga dan Deddy Iwan.
Barang bukti yang diserahkan dari dua tersangka itu terdiri dari mobil mewah, tanah hingga logam mulia.
Baca juga: Polri sita aset triliunan rupiah pada kasus robot trading Net89
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025