Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek: Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun

1 month ago 32

Jakarta (pilar.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook berbasis ChromeOS oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.

Empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen periode 2020–2021; Mulatsyah (MUL), Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen; Ibrahim Arief (IBAM); Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Jurist Tan (JT); Staf Khusus Menteri saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek.

Kejagung mengungkap bahwa rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan dengan ChromeOS sudah dibahas oleh Nadiem Makarim bahkan sebelum dirinya resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

Pada Agustus 2019, Nadiem, bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani, membicarakan rencana tersebut melalui grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team. Padahal, Nadiem baru dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019.

Desember 2019, Jurist Tan mewakili Nadiem bertemu dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk membahas pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis ChromeOS.

Pembicaraan berlanjut hingga dilakukan pertemuan daring (Zoom Meeting) yang dihadiri para tersangka. Kejagung menyebut bahwa Jurist Tan, sebagai Staf Khusus Menteri, tidak memiliki kewenangan untuk merancang dan mengarahkan pengadaan barang/jasa.

Lobi ke Google dan Tekanan ke Internal

Antara Februari hingga April 2020, Nadiem juga diketahui melakukan pertemuan dengan pihak Google guna membicarakan dukungan co-investment sebesar 30 persen dari perusahaan raksasa teknologi tersebut. Jurist Tan kemudian menindaklanjuti pembicaraan teknis pengadaan, termasuk melibatkan Ibrahim Arief yang juga ikut mempengaruhi Tim Teknis agar memilih Chromebook.

Ibrahim juga sempat menolak menandatangani hasil kajian pengadaan karena tidak menyebut ChromeOS secara eksplisit. Kajian berikutnya kemudian mencantumkan sistem operasi tersebut.

Sri Wahyuningsih disebut memerintahkan BH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020, untuk melaksanakan instruksi Menteri dalam pengadaan perangkat. Namun karena dinilai tidak mampu, posisi PPK akhirnya diisi oleh SW sendiri.

Ia juga meminta WH mengubah metode pengadaan dari e-Katalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) dan menyusun Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah pengadaan TIK untuk SD yang mencakup 15 unit laptop dan satu konektor per sekolah dengan nilai bantuan mencapai Rp88.250.000 per sekolah.

Pada 2021, SW kembali menyusun petunjuk pelaksanaan untuk pengadaan tahun 2021–2022 dengan spesifikasi ChromeOS. Sementara itu, Mulatsyah (MUL) menyusun Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK untuk jenjang SMP tahun 2020 yang secara khusus mengarahkan penggunaan sistem operasi tersebut.

Nilai Pengadaan dan Perkiraan Kerugian Negara

Pengadaan perangkat Chromebook tersebut mencapai nilai total Rp9,3 triliun, yang terdiri atas:

  • APBN: Rp3.646.620.246.000
  • Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp5.661.024.999.000

Dana tersebut digunakan untuk membeli sekitar 1,2 juta unit Chromebook. Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara akibat proses pengadaan yang diduga sarat rekayasa tersebut mencapai Rp1,98 triliun.

Penyidikan masih berlangsung dan Kejaksaan Agung terus memeriksa sejumlah saksi. Keempat tersangka dijerat dalam rangka mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga pelanggaran prosedur dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. (hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |