Gubernur Khofifah Ingatkan Pengusaha Jatim Bayar THR Pekerja Maksimal H-7 Lebaran

9 hours ago 1

Surabaya (pilar.id) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengimbau para pengusaha di Jatim untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh maksimal H-7 menjelang Hari Raya Lebaran.

Imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025.

Khofifah menegaskan, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha. “THR harus diberikan tepat waktu agar pekerja dan keluarganya dapat mempersiapkan kebutuhan Hari Raya dengan baik,” ujarnya saat kunjungan ke Pamekasan, Selasa (18/3).

Ketentuan Pembayaran THR

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jatim, THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Besaran THR diatur sebagai berikut:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan mendapat THR secara proporsional dengan rumus: Masa Kerja (Bulan) : 12 x 1 bulan upah.
  • Bagi pekerja dengan upah berdasarkan satuan hasil, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

Persiapan Keuangan Perusahaan

Khofifah meminta pengusaha segera merencanakan keuangan untuk pembayaran THR. “Dengan mempersiapkan anggaran sejak awal, perusahaan dapat menjaga stabilitas cash flow dan menciptakan suasana kondusif di tempat kerja,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. “Ini adalah hak pekerja yang tidak boleh dikurangi atau ditunda,” tegasnya.

Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Online

Gubernur Khofifah juga mengimbau perusahaan aplikasi online memberikan bonus Hari Raya Keagamaan kepada pengemudi dan kurir. Bonus sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

“Bonus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka. Perusahaan harus memastikan bonus diberikan secara proporsional dan tepat waktu,” ujar Khofifah.

Posko Pengaduan THR

Untuk memastikan kepatuhan pengusaha, Pemprov Jatim melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membentuk Posko Satgas THR Keagamaan di 15 lokasi. Posko ini akan beroperasi mulai 17 Maret hingga 27 Maret 2025, dengan layanan Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-15.30 WIB.

Masyarakat juga dapat mengakses layanan konsultasi secara online melalui email [email protected] atau melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Posko ini dibentuk untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan mengatasi keluhan terkait pembayaran THR,” kata Khofifah.

Gubernur Khofifah meminta bupati/walikota se-Jatim mengawasi dan mendorong perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR. “Kami harap semua pihak bekerja sama agar THR dapat dibayarkan tepat waktu dan sesuai aturan,” ujarnya. (ret/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |