Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengawal kasus dengan menemui langsung pelaku penganiayaan asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.
"Tadi saya melihat langsung pelaku penganiayaan dan nampaknya keduanya (suami istri) ini punya kebiasaan," kata Sahroni usai mengunjungi pelaku penganiayaan ART di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa.
Baca juga: Dokter dan istri di Pulogadung sering lakukan penganiayaan ke ART lain
Sahroni bersama Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean langsung masuk ke dalam ruangan yang berada di lantai tiga Polres Metro Jakarta Timur.
"Maka tadi saya dengar Bapak Kapolres akan memeriksa yang bersangkutan secara kedokteran bagaimana sikap suami istri ini melakukan penganiayaan," ujar Sahroni.
Baca juga: ART di Jaktim diantar ke terminal dan diminta tutupi luka penganiayaan
Setelah itu, Sahroni juga mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Timur dalam menangani kasus ini. Menurut Sahroni, sudah seharusnya penegakan hukum di Indonesia bergerak nyata tanpa harus menunggu adanya laporan.
"Terkait kasus ART di Polres Metro Jakarta Timur ini kan gerak cepat bagaimana responsibilitas untuk melakukan penegakan hukum, apresiasi luar biasa dan bagaimana proses selanjutnya, ini kan melalui sesuai prosedur," ucap Sahroni.
Sebelumnya, Polisi menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang menganiaya ART berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.
Baca juga: Dokter dan istri potong gaji ART yang dianiaya di Pulogadung
"Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan meningkatkan status dari proses penyelidikan ke proses penyidikan hingga ke proses peningkatan status menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4).
Selanjutnya dilakukan penangkapan pada tanggal 8 April 2025 dan penahanan langsung.
Nicolas menyebutkan, Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menerima berita viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan pada Jumat (21/3).
Dasar penanganannya, yaitu laporan polisi pada 21 Maret 2025 yang timbul karena ada berita viral terkait adanya postingan salah satu Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI yang memviralkan video ART.
Perbuatan tersangka melanggar pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025