Kriminal kemarin, kasus kematian diplomat hingga vonis Fariz RM

3 days ago 24

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan keamanan terjadi di Jakarta pada Kamis (11/9), mulai dari keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru yang mengajukan perlindungan ke LPSK hingga Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba

Berikut deretan berita yang menarik untuk disimak kembali.

1. Keluarga diplomat Kemlu Arya Daru ajukan perlindungan ke LPSK

Jakarta (ANTARA) - Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), setelah mengalami sejumlah kejanggalan

"Benar sudah ada permohonan perlindungan dari keluarga almarhum ADP sebanyak enam orang," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias di Jakarta, Kamis.
Berita selengkapnya di sini

2. Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba

Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta," kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Berita selengkapnya di sini

3. Seorang pengendara motor tewas akibat kecelakaan di Ragunan

Jakarta (ANTARA) - Seorang pengendara pria inisial FA (30) tewas dan korban lainnya inisial DNS (28) mengalami luka-luka akibat kecelakaan tunggal di Jalan Kavling Polri, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Satu orang korban meninggal dunia di tempat dan satu orang korban luka-luka berada di RSUD Pasar Minggu," kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan di Jakarta.

Berita selengkapnya di sini

4. Jaksa hadirkan saksi kunci dan rekaman tabrak lari di Penjaringan

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci So Tjui dan rekaman CCTV kasus tabrak lari oleh terdakwa Ivon Setia Anggara (65) terhadap korban berinisial S (82) di Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Pagi itu saya sedang olahraga dan terdengar suara ledakan, saya melihat ada mobil putih yang berhenti mendadak, berhenti sekitar 20 detik lalu melanjutkan perjalanan,” kata saksi So Tjui dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis.

Berita selengkapnya di sini

5. Pelaku pungli pada sopir boks di Tanah Abang ditangkap

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial R (34) karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir mobil boks di kawasan Jl. Kebon Kacang Raya, Tanah Abang.

"R ditangkap pada Rabu (10/9) malam," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.

Berita selengkapnya di sini

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |