Pelapor Roy Suryo cs pastikan tidak ada arahan dari siapapun

5 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Pelapor Roy Suryo dan tiga orang lainnya terkait dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak ada arahan dari siapapun terkait laporannya ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Ya, ini sering ditanyakan kepada kami, apa ada arahan? Saya sampaikan ini murni kewajiban warga negara karena melihat ada tindakan atau perbuatan yang diduga melanggar undang-undang," kata kuasa hukum pelapor Roy Suryo cs Rusdiansyah di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan bahwa dilaporkannya Roy Suryo, Rismon H Sianipar, Tifauziah Tyassuma dan Rizal Fadilah, ke Polres Metro Jakarta Pusat karena mereka diduga menghasut masyarakat terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Menurut dia, kliennya yang merupakan Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara merasa apa yang dilakukan oleh para terlapor telah mengganggu ketertiban umum.

Rusdiansyah mengatakan bahwa adapun kesamaan kepentingan dengan Jokowi itu soal lain. Namun yang pasti, kliennya merasa keempat orang tersebut harus dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Pelapor Roy Suryo cs terkait ijazah palsu Jokowi diperiksa polisi

"Pada prinsipnya, Pak Jokowi, kita semua, punya kepentingan yang sama yaitu menciptakan ketertiban, memastikan seluruh warga negara aman dari tindakan-tindakan penghasutan," katanya.

Rusdiansyah menambahkan bahwa kisruh terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi sebenarnya delik umum tanpa dilaporkan pun sebenarnya negara wajib hadir, apalagi ini dilaporkan.

Jadi, katanya, orang-orang yang selama ini menciptakan keresahan, kegaduhan yang sengaja menghasut warga negara menciptakan ketidaktertiban harus segera diproses agar dapat memberikan kepastian hukum.

"Jadi, keahlian-keahlian yang selama ini mereka sampaikan itu harus digunakan pada tempat yang benar. Kalaulah keahlian itu digunakan pada tempat yang benar maka seharusnya kasus ini dibawa ke ranah hukum," katanya.

Akan tetapi keempat terlapor, kata Rusdiansyah, malah mengajak orang atau menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat.

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah: Tuduhan ijazah palsu abaikan jasa besar Jokowi

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |