Pemkot Surabaya Terima Hibah Barang Rampasan Negara dari KPK Senilai Rp11,756 Miliar

9 hours ago 2

Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp11,756 miliar. Serah terima aset ini dilakukan di Lobi Lantai 2 Balai Kota Surabaya pada Selasa (18/3/2025).

Hibah ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memastikan manfaat nyata dari penegakan hukum korupsi bagi masyarakat. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya fokus pada penindakan pelaku korupsi, tetapi juga pada pemanfaatan aset untuk kepentingan publik.

“Korupsi merugikan masyarakat, terutama mereka yang seharusnya mendapatkan manfaat lebih besar. Dengan hibah ini, kami berharap aset ini dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga,” ujar Mungki.

Mekanisme Hibah dan Monitoring

Mungki menegaskan bahwa pengelolaan barang rampasan negara merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021. Ada lima mekanisme pengelolaan, yaitu penetapan status penggunaan (PSP), hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan.

“Kami akan melakukan monitoring selama satu tahun untuk memastikan aset ini dicatat sebagai barang milik daerah dan dimanfaatkan sesuai ketentuan. Jika ada penyalahgunaan, KPK berwenang menarik kembali aset tersebut,” tegasnya.

Rencana Pemanfaatan Aset oleh Pemkot Surabaya

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa aset hibah terdiri dari tujuh apartemen atau rumah susun, serta satu bidang tanah dan bangunan. Total nilai aset mencapai Rp11,756 miliar.

“Kami berencana membentuk koperasi untuk mengelola aset ini, terutama untuk membantu warga miskin di Surabaya. Apartemen akan disewakan, dan hasilnya akan masuk ke koperasi,” jelas Eri.

Selain itu, Pemkot Surabaya akan meminta pendampingan dari KPK dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memastikan pengelolaan aset sesuai aturan. “Kami ingin memastikan aset ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Detail Aset yang Dihibahkan

Aset yang diterima Pemkot Surabaya meliputi:

  • Rumah susun Condominium Regency Unit 1804, Kedung Doro, Surabaya (134 m², Rp2,299 miliar).
  • Apartemen Tower B, Lantai 03, Unit 01, Waterplace Residence, Pakuwon Indah (85 m², Rp616,686 juta).
  • Apartemen Tower B, Lantai 03, Unit 07, Waterplace Residence, Pakuwon Indah (85 m², Rp616,686 juta).
  • Apartemen Tower E, Lantai 12, Unit 02, Grande Waterplace Residence, Pakuwon Indah (45 m², Rp395,010 juta).
  • Apartemen Waterplace Residence Unit A.35.PH-B, Babatan, Wiyung (104 m², Rp994,926 juta).
  • Apartemen Ciputra World VIA Unit 1203, Jalan Mayjend Sungkono (124,7 m², Rp2,027 miliar).
  • Apartemen Ciputra World VIA Unit 1205, Jalan Mayjend Sungkono (59,3 m², Rp1,397 miliar).
  • Tanah dan bangunan di Jalan Kejawan Putih VI Blok C3-375, Mulyorejo (tanah 197 m², bangunan 325 m², Rp3,408 miliar).

Hibah ini disetujui melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-132/KN/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Pemkot Surabaya berkomitmen mengelola aset ini secara transparan dan bermanfaat bagi masyarakat. (usm/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |