Pencuri spion mobil di Jakbar terancam hukuman tujuh tahun penjara

6 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Dua orang terduga pencuri spion mobil berinisial RC (19) dan SPS (23) di Jalan Pelopor 4 Nomor 23 RT. 005, RW. 011 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, terancam hukum penjara maksimal tujuh tahun.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap mereka di kawasan Jakarta Barat pada Sabtu (26/4).

"Petugas menangkap keduanya sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Ketapang Utara I No. 8A, RT 013 RW 007 Kelurahan Krukut Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat," katanya.

Resa menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (9/4) sekitar pukul 03.52 WIB di Jalan Pelopor 4 Nomor 23 RT. 005, RW. 011 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

"Awalnya korban atau pelapor berinisial CDC baru saja pulang kerja kemudian memarkirkan mobil di depan rumah," katanya.

Selanjutnya pelapor meninggalkan kendaraan terparkir dengan menggunakan sarung mobil dan masuk ke dalam rumah.

Kemudian pada keesokan harinya Rabu (9/4) sekitar pukul 08.00 WIB saat ingin berangkat kerja, ternyata salah spion sudah hilang.

"Kemudian pelapor melakukan pengecekan CCTV dan terlihat dua orang pelaku menggunakan kendaraan roda dua sekitar pukul 03.52 WIB mencuri spion mobil milik pelapor, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta dan melapor ke polisi," kata Resa.

Resa menyebutkan kedua pelaku ditangkap setelah tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di TKP, kemudian tim mendapat gambar pelaku dari CCTV dan identitas pelaku.

"Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, jaket, kaos dan celana milik pelaku," katanya.

Sebelumnya, video pencurian spion tersebut juga diunggah oleh akun instagram @infojakbar24 yang memperlihatkan pelaku sedang melakukan aksinya.

"Aksi pencurian spion ini bukan pertama kali, sebab pemilik kendaraan sudah tiga kali kehilangan spion. Pertama pada 9 Januari 2025, kedua 29 Januari 2025, ketiga 31 Januari 2025 dan pelaku kepergok oleh warga kemudian kabur," tulis akun tersebut.

Baca juga: Maling spion mobil tewas usai tabrak trotoar di Cakung

Baca juga: Polisi ungkap sindikat pencurian spion mobil di Jakarta

Baca juga: Polisi selidiki pencurian spion mobil di Grogol Petamburan

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |