Pengumuman SPMB Jabar 2025 Tahap 2 Resmi Dirilis, Ini Cara Cek Hasil dan Panduan Daftar Ulang

1 month ago 42

Bandung (pilar.id) – Hari ini, Rabu (9/7/2025), Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi merilis pengumuman hasil seleksi SPMB Jabar 2025 Tahap 2. Informasi dapat diakses melalui laman resmi spmb.jabarprov.go.id mulai pukul 08.00 WIB. Tahap ini khusus ditujukan bagi calon siswa SMA, SMK, dan SLB melalui jalur prestasi akademik, non-akademik, dan kepemimpinan.

Dengan perubahan istilah dari PPDB ke SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru), Pemprov Jabar menegaskan komitmennya terhadap reformasi seleksi masuk sekolah menengah berbasis integritas, transparansi, dan keadilan.

Analisis: Transformasi dari PPDB ke SPMB, Apa Bedanya?

Perubahan nomenklatur dari PPDB menjadi SPMB bukan sekadar kosmetik. SPMB hadir dengan struktur dan mekanisme yang lebih spesifik dalam memisahkan jalur masuk, terutama pada kriteria prestasi.

Jika sebelumnya jalur prestasi bersifat umum, kini telah dipisah menjadi beberapa sub-jalur, yaitu:

  • Prestasi Akademik dan Non-Akademik: Termasuk kejuaraan lomba tingkat kota hingga nasional.
  • Prestasi Kepemimpinan: Diperuntukkan bagi siswa aktif dalam OSIS, Pramuka, atau organisasi formal lainnya.
  • Prestasi Nilai Rapor: Berdasarkan rata-rata nilai semester 1–5 SMP/MTs.

Dengan struktur ini, SPMB diharapkan dapat mengapresiasi capaian siswa secara lebih adil, bukan hanya menekankan pada satu aspek saja.

Cara Cek Hasil Pengumuman SPMB Jabar 2025 Tahap 2

Bagi calon murid atau wali, berikut langkah-langkah untuk melihat hasil seleksi:

  • Buka laman spmb.jabarprov.go.id
  • Login dengan username dan password terdaftar.
  • Pilih Tahap 2, lalu jalur prestasi sesuai pilihan.
  • Masukkan nomor pendaftaran atau nama lengkap.
  • Klik “Hasil Seleksi”
  • Hasil seleksi akan muncul di layar perangkat.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi, proses selanjutnya adalah daftar ulang yang akan berlangsung pada 10–11 Juli 2025.

Dokumen Penting untuk Daftar Ulang SPMB 2025 Tahap 2

Tahap daftar ulang merupakan penentu final status calon murid di sekolah yang dituju. Bila tidak dilakukan, calon murid dianggap mengundurkan diri dan kursi akan diberikan kepada peserta cadangan dengan jarak terdekat ke sekolah.

Dokumen Wajib Daftar Ulang:

  • Ijazah atau surat keterangan lulus SMP/MTs
  • Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak
  • KTP orang tua
  • Kartu Keluarga
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak
  • Sertifikat prestasi atau bukti organisasi
  • Bagi Calon Murid yang Tinggal dengan Wali:
  • Bukti nama wali pada rapor/ijazah
  • Surat kematian/akta cerai jika orang tua telah tiada
  • Surat pernyataan dari kepala keluarga tempat tinggal
  • Surat kuasa pengasuhan dari orang tua

Dampak Jika Tidak Daftar Ulang dan Peran Peserta Cadangan

Salah satu aspek penting dari SPMB 2025 adalah alokasi kuota cadangan. Jika ada peserta lulus namun tidak melakukan daftar ulang, maka kursi akan langsung diberikan kepada peserta cadangan dengan domisili terdekat.

Langkah ini bertujuan mengoptimalkan pemenuhan daya tampung sekolah serta memberikan kesempatan kepada peserta lain secara adil.

SPMB Jabar 2025 Tahap 2 menjadi wujud konkret perbaikan tata kelola penerimaan siswa baru di Jawa Barat. Dengan segmentasi jalur yang lebih adil dan berbasis bukti prestasi, sistem ini membuka ruang yang lebih besar bagi siswa dengan potensi akademik dan non-akademik.

Bagi para orang tua dan calon murid, momen pengumuman ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan baru di jenjang pendidikan menengah. Pastikan seluruh proses, termasuk daftar ulang, dipenuhi dengan teliti agar tidak kehilangan kesempatan yang telah diperjuangkan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai SPMB Jabar 2025 Tahap 2 dan tahapan selanjutnya, terus pantau situs resmi spmb.jabarprov.go.id atau akun media sosial resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat. (ret/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |