Batam (pilar.id) – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap belasan kawanan perompak yang telah beraksi sejak 2017 di wilayah perairan perbatasan Indonesia, terutama sekitar Selat Nipah dan Selat Philip, Kabupaten Karimun.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (9/7/2025). Sebanyak 11 orang pelaku berhasil diamankan, terdiri dari delapan orang awal berinisial S, I, R, RH, Z, SD, MI, dan LA, serta tiga orang tambahan berinisial P, F, dan A yang ditangkap dalam pengembangan kasus.
Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Handono Subiakto, dalam keterangannya pada Senin (14/7/2025) menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan kapal pancung bermesin Yamaha 72 PK untuk mendekati kapal-kapal asing yang sedang melintas.
“Para pelaku memanfaatkan aturan pelayaran di Selat Nipah yang mewajibkan kapal asing mengurangi kecepatan hingga 0–5 knot. Kondisi ini dimanfaatkan untuk menaiki kapal dan mencuri,” ujarnya.
Para perompak menggunakan galah bambu sepanjang 10 meter untuk menggait tali ke atas kapal, kemudian memanjat masuk. Beberapa pelaku bahkan memiliki kemampuan khusus memanjat kapal—ditandai dengan kaki yang kapalan akibat sering naik-turun badan kapal.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, yaitu satu unit kapal pancung, empat paket sabu, satu airsoft gun rakitan dengan daya ledak kuat, tiga unit ponsel, dan lima dus suku cadang kapal (sparepart) hasil curian.
Diketahui, tersangka A berperan sebagai pengirim barang curian ke Jakarta kepada seseorang berinisial Y, sedangkan tersangka F juga terlibat dalam peredaran narkotika.
Penangkapan ini mengungkap keberadaan jaringan perompak yang lebih luas. Berdasarkan keterangan tersangka, masih terdapat tiga kelompok lain, yaitu Kelompok J, O, dan JO, yang kerap beroperasi di wilayah perairan yang sama.
“Kami sedang melakukan pemetaan dan pengejaran terhadap kelompok-kelompok lain yang masih aktif. Ini jaringan besar yang telah lama beroperasi,” kata Handono.
Laporan awal kasus ini datang dari kapal asing berbendera Denmark, Torm Elizabeth, yang menjadi korban pencurian. Informasi tambahan juga diperoleh dari masyarakat dan International Maritime Bureau (IMB), yang mencatat adanya peningkatan aktivitas perompakan di perairan Kepri.
Para pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
- Pasal 480 KUHP tentang penadahan
- Pasal 112 dan 197 UU Narkotika
- Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana
Polairud Polda Kepri memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan di perairan perbatasan untuk mencegah maraknya kembali praktik perompakan yang meresahkan. (usm/hdl)