Jakarta (pilar.id) – Kasus prostitusi anak yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, terus menyeret dampak serius. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas dari Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Kepolisian dan Kantor Wilayah Ditjenpas DKI Jakarta menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Minggu (20/7/2025).
Sidak yang dimulai pukul 00.23 WIB ini menemukan lebih dari 30 unit telepon genggam, berikut alat pengisi daya dan barang terlarang lainnya di dalam blok hunian narapidana. Penemuan tersebut memperkuat dugaan adanya kelalaian atau bahkan kemungkinan keterlibatan oknum petugas dalam membiarkan aktivitas ilegal terjadi di dalam lapas.
“Ditjen Pemasyarakatan gerak cepat melakukan sidak blok hunian Lapas Kelas 1 Cipinang untuk memastikan keberadaan HP dan barang terlarang,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Humas Ditjenpas, Rika Apriyanti, dalam keterangannya.
Sidak Berujung Pemindahan 25 Napi ke Nusakambangan
Sebagai tindak lanjut dari sidak, sebanyak 25 narapidana berisiko tinggi dari Lapas Cipinang, Lapas Narkoba Cipinang, dan Lapas Salemba dipindahkan ke Lapas Pengamanan Super Maksimum di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Langkah ini diambil untuk menekan potensi pengulangan kejahatan serupa dan menegaskan komitmen pemerintah terhadap pembersihan lapas dari praktik menyimpang.
“Lapas harus zero HP dan narkoba. Tidak ada ampun, ini harga mati,” tegas Rika, mengutip arahan Menteri Hukum dan HAM serta Dirjen Pemasyarakatan.
Kasus ini bermula dari penangkapan AN (40), seorang narapidana di Lapas Cipinang, oleh Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatan dalam perdagangan anak di bawah umur melalui media sosial. Ironisnya, AN diketahui menjalankan aktivitas terlarang itu sejak tahun 2023 dari balik selnya—meskipun sedang menjalani hukuman atas kasus serupa.
Dari tangan AN, polisi menyita tiga telepon genggam dan dua kartu SIM yang digunakan untuk mengatur jaringan prostitusi anak. Dugaan kuat menyebutkan bahwa AN tidak beroperasi sendiri, namun didukung oleh kelemahan sistem pengawasan di dalam lapas.
Saat ini, AN telah dipindahkan ke sel isolasi (straftcell) dan menjadi subjek penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik kepolisian dan Unit Pemasyarakatan.
Komitmen Bersih-bersih Lapas
Rika memastikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun di lingkungan pemasyarakatan. Pihak Ditjenpas bekerja sama erat dengan pihak kepolisian guna menuntaskan penyelidikan, termasuk kemungkinan adanya oknum petugas lapas yang terlibat atau lalai.
“Kami terus bersinergi dan berkoordinasi agar kejadian seperti ini tidak terulang. Penindakan tegas akan dijalankan, baik terhadap narapidana maupun oknum internal,” tegas Rika.
Langkah cepat dan tegas ini diharapkan menjadi titik balik dalam penegakan kedisiplinan dan keamanan di lembaga pemasyarakatan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan nasional. (mad/hdl)