Gresik (pilar.id) – Kepolisian Resor Gresik kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba yang menghebohkan publik.
Bukan hanya karena besarnya barang bukti yang disita, tetapi karena pelibatan tiga ibu muda sebagai bagian dari jaringan. Ketiganya berinisial DY (Banyuwangi), YO (Sembayat), dan CK (Dahanrejo) ditangkap bersama enam tersangka lain.
Menurut keterangan resmi Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani, para ibu ini mengaku terjerumus dalam bisnis haram tersebut demi memenuhi kebutuhan anak-anak mereka.
“Dua di antaranya merupakan janda dan menjadi tulang punggung keluarga,” jelas Kuncoro saat konferensi pers, Rabu (9/7/2025).
Jaringan Narkoba Lintas Kota, Bukan Skala Lokal Biasa
Dari hasil pengungkapan, total barang bukti yang disita mencapai 613,161 gram sabu dan 171 butir ekstasi. Ini bukan jumlah kecil, apalagi jika dioperasikan oleh warga sipil tanpa latar belakang kriminal besar sebelumnya.
Lebih mengejutkan, jaringan ini tidak hanya beroperasi di Gresik, tetapi juga menjangkau wilayah Surabaya dan Banyuwangi, memperlihatkan struktur organisasi yang lebih kompleks dari sekadar pengedar kelas bawah.
Motif Ekonomi: Narasi Lama yang Kian Nyata
Pengakuan para tersangka bahwa mereka terlibat demi “kebutuhan anak” membuka perdebatan tentang dampak krisis ekonomi terhadap kelompok rentan. Dalam banyak kasus kriminal serupa, ibu rumah tangga atau janda menjadi sasaran empuk karena:
- Minimnya akses pekerjaan yang layak
- Tekanan biaya hidup yang meningkat
- Kurangnya edukasi hukum dan pencegahan narkoba
Dalam kasus ini, keuntungan Rp300.000 per paket sabu menjadi pemicu utama mereka menerima tawaran masuk ke dalam lingkaran hitam peredaran narkotika.
Aspek Hukum: Ancaman Berat Menanti Para Pelaku
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (2): Mengedarkan narkotika golongan I
- Subsider Pasal 112 ayat (2): Memiliki atau menyimpan narkotika
- Junto Pasal 132 ayat (1): Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika
Sanksinya tidak main-main: hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polisi Harap Efek Jera, Masyarakat Wajib Waspada
Kompol Kuncoro menegaskan harapannya agar penangkapan ini memberikan efek jera. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba, termasuk dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Jauhi narkotika. Ini bukan sekadar masalah hukum, tapi soal masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Kriminalitas dan Krisis Ekonomi
Kasus ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tapi juga cermin dari masalah sosial yang lebih dalam—kemiskinan, keterbatasan akses kerja, dan lemahnya perlindungan sosial bagi perempuan kepala keluarga.
Meskipun hukum tetap harus ditegakkan, penanganan jangka panjang perlu diarahkan pada solusi sistemik: edukasi, pemberdayaan ekonomi, dan jaringan perlindungan sosial yang mampu mencegah masyarakat jatuh ke jurang kriminalitas. (usm/hdl)