Jakarta (ANTARA) - Oknum dokter gigi terduga perekam seorang mahasiswi saat mandi dengan durasi hanya delapan detik, di Jalan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Tersangka berinisial MAES (39), dapat dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Senin.
Dijelaskan, tersangka saat ini sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas ternama di Indonesia.
"Tersangka dan korban satu indekos," katanya.
Perekaman dilakukan pada Selasa (15/4) melalui sela-sela lubang angin yang ada di kamar mandi indekos mereka.
Ia menjelaskan bahwa tersangka sempat merekam korban hanya delapan detik sebelum akhirnya korban menyadari ada yang merekam dirinya.
"Tersangka merekam korban dengan menggunakan telepon pelaku," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut dia, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Pusat.
Petugas kemudian memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana serta telah menangkap tersangka di indekos pada Jumat (18/4).
"Barang bukti yang disita antara lain, telepon genggam yang digunakan untuk merekam korban," katanya.
Korban adalah seorang mahasiswi pada salah satu perguruan tinggi dan masih berusia 22 tahun.
Baca juga: Polisi tetapkan dokter PPDS di Jakpus sebagai tersangka pornografi
Baca juga: Polisi sebut peminat konten pornografi cukup rogoh Rp10-15 ribu
Baca juga: Penyebar video asusila anak figur publik dilaporkan ke Polda Metro
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025