Jakarta (ANTARA) - Seorang wanita berinisial F mengadu ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena kasus penipuan yang dialaminya dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Polsek Cipayung, Jakarta Timur.
"Saya minta atensinya dari pihak Kepolisian untuk kasus saya dapat dibuka kembali dan menerima hak saya," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.
Karena, kata dia, saat ini pun yang dilaporkan tidak kooperatif untuk hadir ke Polda Metro Jaya guna dimintai keterangan.
Pelapor menjelaskan kasus tersebut berawal saat dirinya mengalami penipuan usai membeli rumah di Jalan Pagelarang, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim) dari agen PT ACP.
"Kejadian bermula ketika saya membeli rumah seharga Rp1,1 miliar pada 2023 lalu. Saya telah membayar uang muka Rp300 juta. Setahun berjalan, rumahnya tak kunjung dibangun," katanya.
Baca juga: Pemilik toko Jenahara sepakat damai dengan penipu transfer palsu
Pelapor juga telah meminta pertanggungjawaban ke agen properti tersebut melalui TAW dan meminta uangnya kembali. Namun, TAW tak juga mengembalikan uang ratusan juta tersebut.
"Termasuk perjanjian uang kompensasi Rp198 juta yang seharusnya dibayarkan vendor jika rumah belum berdiri dalam waktu tiga bulan, juga tak diterima," kata pelapor.
Pelapor juga sudah melakukan beberapa kali upaya untuk musyawarah, namun dari pihak pengembang (developer) menjanjikan untuk mengembalikan sejumlah dana dan kerugian-kerugian yang ada.
"Namun dengan batas waktu yang sudah saya tetapkan, maksudnya kesepakatan bersama, dana tersebut tidak balik sama sekali sampai detik ini," kata pelapor.
Baca juga: Kenali modus penipuan di dunia properti
Selanjutnya pelapor juga telah melaporkan kasus ini ke Polsek Cipayung. Laporannya teregister dengan nomor LP/B/392/VIII/2024/SPKT/POLSEK CIPAYUNG/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Agustus 2024.
"Penyidik Polsek Cipayung awalnya melakukan serangkaian pengusutan. F dan sejumlah saksi diperiksa. Namun, kasus itu malah dihentikan karena (dinilai) dijatuhkan hukuman perdata bukan pidana, seperti itu," ungkapnya.
Selanjutnya, pelapor juga menyebutkan, Bagwassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menggelar perkara khusus terhadap kasus tersebut.
"Saya berharap kasusnya ini dapat dibuka seterang-terangnya. Sebab berdasarkan penelusurannya, ada korban lainnya dari vendor PT ACP," kata pelapor.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025