Jakarta (ANTARA) - Keluarga korban perundungan anak di Tambora, Jakarta Barat, menolak upaya diversi tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin.
"Jadi dari keluarga korban tadi menolak upaya diversi tahap penyidikan di Kepolisian. Ya itu kan hak korban ya, jadi hasilnya diversi tadi, tidak mencapai kesepakatan," ungkap Advokat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPPA Jakarta, Novia Hendriyati kepada ANTARA, Senin.
Menurut Novi, keluarga korban telah menunjuk kuasa hukum untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
"Korban juga sudah menunjuk kuasa hukum sehingga memang nanti kami mungkin akan berbagi untuk melakukan penanganannya sesuai sesuai dengan amanah undang-undang," ungkap Novi.
Namun demikian, lanjut Novi, diversi masih dapat diupayakan pada tahap-tahap peradilan selanjutnya, yakni di Kejaksaan atau Pengadilan.
"Proses diversi selanjutnya di tingkat kejaksaan dan juga pengadilan itu pasti akan terbuka terus, karena upaya diversi memang wajib di setiap tingkatan," kata dia.
Baca juga: PPAPP dampingi anak korban perundungan di Tambora
Adapun dengan dilanjutkannya proses hukum kasus perundungan itu, maka terbuka kemungkinan untuk upaya pemenuhan hak restitusi atau ganti terhadap korban.
"Hal ini juga nanti mungkin akan membuka juga peluang upaya kita untuk pemenuhan hak korban terkait dengan hak restitusi. Jadi di upaya diversi ini kan korban diberi hak untuk meminta ganti kerugian," kata Novi.
Adapun pihak terlapor, yakni tiga anak yang diduga melakukan perundungan bakal meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung proyeksi kerugian yang diderita korban.
"Pastinya juga memperhatikan kemampuan dari pihak terlapor. Untuk menghitung itu, LPSK kan menghitung benar-benar secara objektif berdasarkan data," ujar Novi.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) mendampingi korban perundungan (bullying) yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (11/4) lalu.
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah mengutamakan keselamatan korban. Kami sudah melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis, psikolog profesional dari P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra di Jakarta pada Jumat (18/4).
Baca juga: Antisipasi perundungan di sekolah dengan perbanyak kamera pengawas
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Jakarta terkait laporan sosial kasus yang viral di media sosial tersebut.
Kini, ketiga anak pelaku tengah dititipkan di Rumah Aman Handayani lantaran usia mereka yang masih di bawah umur.
Polisi menegaskan bahwa proses penanganan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam video viral yang diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral beberapa waktu lalu, sejumlah remaja putri nampak mengomeli, memaki-maki dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Dari kata-kata yang dikeluarkan para pelaku, korban dituduh merebut pacar salah satu pelaku.
Kata-kata makian pun tak terhindarkan hingga kemudian korban dipukuli oleh para pelaku di bagi kepala dan badan korban. Korban menangis dan mengeluh sakit namun para pelaku tak hentinya memukuli korban.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025