Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya pengawasan sejak dini untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Program prioritas nasional ini mendapat alokasi dana mencapai Rp170 triliun pada 2025 dan dinilai rawan penyimpangan jika tata kelolanya tidak diperkuat.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, saat menghadiri peluncuran Sistem Deteksi Dini Penyalahgunaan Dana MBG (Detak MBG) di Gedung PPATK, Jakarta.
“Jika tata kelola tidak diperkuat, maka program yang seharusnya menyehatkan generasi mendatang justru bisa terhambat oleh praktik penyimpangan. Kehadiran sistem ini diharapkan menjadi instrumen pencegahan sekaligus alat kontrol publik dalam mengawal jalannya program MBG di seluruh daerah,” tegas Agus.
Potensi Penyimpangan yang Diidentifikasi KPK
Sejak Maret 2025, KPK melakukan intervensi pencegahan terhadap Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana strategis program MBG. Berdasarkan kajian, sejumlah kerawanan teridentifikasi, antara lain:
- Penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) rawan konflik kepentingan.
- Proses pengajuan mitra yang berindikasi kecurangan.
- Laporan keuangan periodik yang masih lemah.
- Data penerima manfaat kurang valid karena standar operasional belum baku.
- Adanya mitra tanpa pengalaman yang tetap dilibatkan karena kedekatan dengan pengambil kebijakan.
Melihat kondisi ini, KPK mendorong BGN berperan lebih sebagai pengawas dan pengendali sistem, bukan sekadar operator teknis. Transparansi data, pelaporan, serta pelibatan masyarakat dinilai menjadi kunci pencegahan penyimpangan.
Detak MBG, Kolaborasi Multi Lembaga
Detak MBG merupakan hasil kerja sama antara PPATK, BGN, dan sektor perbankan untuk memantau transaksi mencurigakan dalam program ini. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut sistem tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden agar setiap rupiah uang rakyat dijaga dengan ketat.
“Besarnya alokasi dana dan luasnya penerima manfaat menuntut pengawasan ketat agar benar-benar tepat sasaran. Penguatan sistem berbasis data menjadi komitmen PPATK dalam mendorong akuntabilitas,” kata Ivan.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menilai kehadiran Detak MBG sebagai bagian dari transformasi digital birokrasi.
“Kompleksitas program MBG menuntut tata kelola terpadu agar pelaksanaannya berjalan akuntabel. Sistem ini bukan hanya pencegahan dini, tetapi juga bagian dari perbaikan birokrasi menuju tata kelola yang lebih bersih,” ujarnya.
KPK menekankan bahwa pencegahan korupsi dalam program MBG adalah investasi jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045. Dengan sinergi lintas lembaga, risiko penyalahgunaan bisa ditekan, kepercayaan publik diperkuat, dan generasi muda memperoleh gizi layak tanpa dicederai praktik korupsi. (ret/hdl)