Mantan polisi ditangkap polisi karena hendak peras sopir angkot

19 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Seorang mantan polisi berinisial DTK (45) ditangkap polisi karena diduga hendak memeras sopir angkot di sekitar Stasiun Tanah Abang dan setelah diperiksa yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba.

Saat diamankan, yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polri dan membawa korek api berbentuk pistol.

"Setelah diperiksa, ternyata mantan anggota yang telah di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) pada 2012," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, DTK diamankan oleh massa di Pangkalan Angkot JakLingko di Stasiun KAI Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku diduga hendak melakukan pemerasan terhadap sopir angkutan kota (angkot) sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan ke pihak Kepolisian.

Baca juga: Polda Metro Jaya berhentikan 31 anggota yang lakukan pelanggaran berat

Baca juga: Kompolnas sebut total ada tiga oknum polisi yang di PTDH

Saat diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa pria tersebut merupakan mantan anggota Kepolisian yang telah diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat pada 2012 karena kasus desersi (meninggalkan tugas).

"Selain itu, hasil tes urine menunjukkan DTK positif menggunakan narkoba jenis sabu," katanya.

Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R. Respati menambahkan bahwa sebelum diamankan, pelaku sempat meminta "jatah bensin" kepada para sopir angkot yang sedang berada di lokasi tersebut.

"Belum sempat ada yang memberi, massa sudah lebih dulu mengamankannya. Saat digeledah, pelaku membawa korek api berbentuk pistol, yang diduga untuk menakut-nakuti korban," kata Respati.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Metro Gambir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan oleh DTK agar segera melapor.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |