Jakarta (ANTARA) - Belakangan ini, kasus perdagangan orang kembali jadi sorotan setelah beberapa warga Indonesia ditemukan menjadi korban di luar negeri.
Mirisnya, banyak dari mereka awalnya berangkat dengan harapan mendapatkan pekerjaan yang layak, tapi justru berujung menjadi korban eksploitasi. Fenomena ini bukan hal baru, tapi sayangnya masih banyak orang yang belum menyadari seberapa dekat ancaman ini dalam kehidupan sehari-hari.
Tanpa disadari, tawaran kerja, ajakan teman, bahkan kenalan di media sosial bisa menjadi pintu masuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Data statistik dari Kementerian Luar Negeri mencatat bahwa dalam periode 2020 hingga Maret 2024, setidaknya 3.703 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban kejahatan Online Scamming, di mana sekitar 40 persen dari jumlah tersebut teridentifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sementara itu, berdasarkan data dari Bareskrim Mabes Polri, sepanjang tahun 2023, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangani 1.061 kasus TPPO dengan jumlah korban mencapai 3.363 orang.
Karena itu, penting untuk mengenali berbagai modus yang sering digunakan, supaya kita dan orang terdekat tidak terjebak dalam situasi serupa.
Modus kejahatan TPPO yang perlu diwaspadai
Berikut beberapa modus TPPO yang paling sering terjadi di masyarakat:
1. Online Scamming
Korban dijanjikan pekerjaan bergaji besar, tapi kenyataannya dipaksa menjadi operator judi online atau scammer. Modus ini biasanya dilakukan dengan merekrut korban untuk melakukan penipuan lewat media sosial atau telepon, dengan janji imbalan tinggi.
Korban akan diberi target harian atau bulanan. Jika tidak tercapai, mereka bisa mendapat sanksi, penyiksaan, bahkan ancaman pembunuhan. Dalam kondisi ini, korban tidak bisa berbuat banyak karena selalu diawasi dan diancam.
2. Program magang fiktif
Modus ini menyasar mahasiswa atau lulusan muda dengan tawaran magang di luar negeri. Nyatanya, korban dijadikan pekerja kasar, diperas kekayaannya, dan mengalami berbagai perlakuan buruk tanpa izin kerja resmi.
3. Perdagangan organ
Korban dibujuk dengan tawaran pekerjaan menarik di luar negeri, lengkap dengan iming-iming gaji besar dan fasilitas yang menggiurkan. Namun kenyataannya, setibanya di lokasi, korban justru dijadikan target untuk perdagangan organ. Modus ini biasanya dilakukan dengan merayu korban untuk bersedia “menjual” ginjal atau organ tubuh lainnya dengan imbalan besar.
Lebih parahnya lagi, proses ini dilakukan secara ilegal, tanpa prosedur medis yang aman sehingga sangat berisiko bagi kesehatan dan keselamatan korban. Dalam banyak kasus, korban tidak diberikan pilihan atau dipaksa tanpa persetujuan penuh.
4. Pengantin pesanan (mail order bride)
Modus ini sering terjadi di beberapa daerah Indonesia. Korban, yang mayoritas perempuan, diiming-imingi mahar besar atau janji kesejahteraan bagi keluarga. Namun kenyataannya, mereka dipaksa menikah dengan pria asing dan mengalami eksploitasi, mulai dari kekerasan seksual, kerja paksa, hingga perbudakan seks.
Ada dua jenis modus dalam kasus ini:
Perkawinan sebagai jalan penipuan: Perempuan dibawa ke luar negeri dengan alasan menikah, namun sesampainya di sana dipaksa masuk ke dalam jaringan prostitusi.
Perkawinan yang menjebak ke perbudakan: Perempuan dipaksa bekerja secara domestik tanpa bayaran, diputus akses komunikasi dengan keluarga, bahkan dijadikan simpanan tanpa pernikahan resmi.
Kasus ini banyak terjadi di masyarakat keturunan Tionghoa di Kalimantan Barat, dengan pengantin perempuan yang biasa disebut amoy. Mereka dinikahkan dengan pria dari Taiwan atau negara lain. Tak jarang, kasus ini melibatkan perempuan di bawah umur, pemalsuan dokumen, hingga perubahan kewarganegaraan tanpa sepengetahuan korban.
Modus TPPO semakin beragam dan canggih. Tawaran kerja, magang, hingga pernikahan bisa jadi jebakan yang menjerumuskan korban ke situasi berbahaya. Karena itu, penting untuk selalu waspada, teliti, dan tidak mudah tergoda dengan iming-iming yang belum jelas asal-usulnya apalagi yang datang dari orang asing atau lewat media sosial.
Baca juga: Komisi XIII: Kasus dugaan ekspolitasi pemain sirkus masuk TPPO
Baca juga: Ada indikasi TPPO, KP2MI dampingi proses hukum keluarga Soleh Darmawan
Baca juga: Kejari Bireuen-Aceh tahan dua tersangka TPPO ke Laos
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025