Jakarta (ANTARA) - Polisi menjerat seorang pria berinisial RA (28), terduga perampas sejumlah telepon seluler (ponsel) sambil membawa sebilah pisau di toko Jalan Surya Wijaya, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu (16/2) dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
"Pasal yang akan dipersangkakan, 365 KUH Pindana dengan ancaman penjara sembilan tahun," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Dijelaskan, tersangka RA merampas sebanyak lima unit ponsel berbagai merek di depan mata penjaga toko, pada Minggu (16/2) sekira pukul 12.30 WIB.
Kejadian perampasan tersebut bermula ketika tersangka RA memasuki toko sambil membawa sebilah pisau, lalu merampas sebuah ponsel yang terpajang di etalase dan memutus kabel alarm.
Baca juga: Polisi tangkap dua perampas mobil berisi lima ton ikan di Jakut
Baca juga: Terbelit utang, pegawai toko gasak 14 unit Iphone di Cengkareng
"Alarm berbunyi, itu sudah diperingatkan oleh penjaga toko, namun dengan tetap santai, pelaku mendatangi lagi etalase yang lain dan mengambil ponsel lainnya," ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, pelaku berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, namun penjaga toko mengambil kunci yang ada di sepeda motor sehingga tak bisa digunakan.
Penjaga toko pun sontak berteriak hingga didengar oleh warga di sekitar lokasi.
"Akibat motor tak bisa digunakan, pelaku lari dan penjaga toko atau korban ini mengejar bersama-sama dengan warga," katanya.
Baca juga: Polisi usut kasus perampasan mobil dan muatannya di Jakut
Baca juga: Polisi kejar pelaku perampasan ponsel di Jakarta Barat
Meskipun pelaku sempat menakut-nakuti korban dan warga menggunakan pisau, kata Twedi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan sempat diamuk masa akibat tindakannya.
"Kerugian materi yang bisa ditaksir kurang lebih ini Rp58 juta. Kemudian, motifnya ini untuk memiliki barang-barang milik orang lain, lalu dijual dan hasilnya untuk keperluan pribadi," katanya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025