Polda Metro Jaya ungkap kasus manipulasi data lewat kartu SIM ponsel

3 weeks ago 30

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus manipulasi data pribadi melalui penjualan kartu SIM perdana telepon seluler (ponsel).

"Ada empat tersangka yang berhasil diamankan, yaitu IER (51), KK (62), F (46), dan FRR (30) terkait kasus ini," kata Wadirressiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Sabtu (12/7) saat Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukan patroli siber. Kemudian ditemukan akun LinkedIn yang mengaku dan menggunakan data orang lain.

"Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan menemukan orang yang menggunakan nomor dan akun WhatsApp 08773706xxxx untuk mengaku sebagai keluarga yang datanya digunakan pada akun LinkedIn tersebut," katanya.

Kemudian dari hasil penyelidikan, ditemukan nomor telepon lain yang digunakan oleh pelaku, yaitu 08572422xxxx dan 08382281xxxx dengan menggunakan registrasi data diri orang lain.

Baca juga: Pakar ingatkan jaga data pribadi agar tak tertipu CS palsu

Dalam kasus ini, para tersangka memiliki modus operandinya masing-masing. Pertama tersangka IER menggunakan nomor pada kartu SIM ponsel (simcard) yang telah teregistrasi dengan data diri orang lain tersebut untuk didaftarkan akun WhatsApp (WA) kemudian mengirimkan pesan mengaku sebagai anggota keluarga orang lain.

Kemudian tersangka KK dipersangkakan adalah agar pelanggan mau membeli kartu SIM ponsel yang dijualnya yang mana pelanggan lebih memilih kartu SIM yang telah teregistrasi dibanding yang belum teregistrasi sehingga tersangka KK menjual yang telah teregistrasi.

Selanjutnya, tersangka F dalam melakukan tindak pidana yang dipersangkakan adalah karena pemilik konter atau tempat jual-beli ponsel banyak yang memesan kartu SIM ponsel yang telah teregistrasi sehingga tersangka F menjual yang telah teregistrasi kepada tersangka KK selaku pemilik konter.

Sedangkan tersangka FRR dalam melakukan tindak pidana yang dipersangkakan adalah karena banyaknya permintaan terhadap kartu SIM ponsel yang telah teregistrasi sehingga tersangka FRR mencari dan mengumpulkan NIK dan KK orang lain.

Data NIK dicarinya pada mesin pencarian Google yang kemudian digunakan untuk meregistrasikan kartu SIM ponsel yang dijualnya.

Baca juga: Hindari email diretas, gunakan dua langkah verifikasi keamanan

Tersangka FRR juga mengirimkan data berupa kumpulan NIK dan KK kepada tersangka F dan mendapatkan upah Rp50 ribu per 100 data NIK dan KK.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, yaitu lima ponsel, 154 kartu SIM ponsel sudah teregistrasi, satu unit CPU dan sejumlah bukti pembayaran.

Kemudian untuk pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 51 Ayat (1) Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 67 ayat (3) Jo. Pasal 65 Ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," kata Fian.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |