Jakarta (ANTARA) - Tim Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial RF (21) berikut barang bukti ganja dan sabu dengan berat total 4 kilogram di Jakarta Barat.
"Rinciannya barang buktinya, yaitu ganja seberat 3.925 gram dan sabu seberat 18,3 gram," kata Kepala Unit (Kanit) 2 Subdirektorat (Subdit) 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Deny Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Deny menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada Kamis (24/7) dari pengamatan petugas yang mencurigai gerak-gerik RF dan langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 21.00 WIB.
"Lokasi pertama berada di pinggir Jalan Timbul Jaya, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," katanya.
Petugas kemudian menemukan tiga paket ganja yang dibawa RF. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, dari ponsel tersangka ditemukan petunjuk adanya lokasi kedua, yaitu sebuah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat menyimpan narkotika.
Baca juga: Lapas Narkotika Jakarta gagalkan penyelundupan narkoba oleh pengunjung
Baca juga: Pencuri motor di Tambora pakai uang hasil curian untuk beli narkoba
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menggerebek kontrakan tersebut dan menemukan puluhan paket narkotika jenis ganja dan sabu.
Deny menjelaskan, barang bukti yang diamankan antara lain 14 paket ganja dengan berat total 3.925 gram, dua paket sabu dengan total berat 18,3 gram dan sebuah ponsel.
"Menurut keterangan saksi di lokasi, kontrakan tersebut memang disewa RF dalam beberapa waktu terakhir," katanya.
Saat ini tersangka RF tengah diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya untuk pengembangan kasus.
"Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran barang haram tersebut," katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.