Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pengedar obat keras ilegal di Tanah Abang dan menyita 31 ribu butir obat keras dari berbagai merek.
"Pelaku yang diamankan berinisial DS," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Senin.
Menurut dia, penangkapan DS yang diduga merupakan pengedar obat keras itu bermula dari sebuah penggerebekan yang berlangsung di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (20/4) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kamar kos-kosan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 24 bungkus Eximer sekitar 120 butir)dan 3.190 lempeng Tramadol yang totalnya mencapai 31.900 butir.
"Seluruh barang bukti kini telah diamankan," katanya.
Baca juga: Polisi ungkap peredaran sabu seberat 10 kilogram di Tangerang
Baca juga: Polisi tangkap pengedar ganja seberat 10,5 kilogram di Jaksel
Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu (19/3) malam.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas.
Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Jakarta Pusat.
Baca juga: Polda Metro Jaya sita 5 kilogram ganja dari seorang pria di Jaktim
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025