Polisi tangkap empat preman berkedok jukir liar di Jakpus

5 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat preman berkedok juru parkir (jukir) liar yang memaksa warga membayar parkir sebesar Rp20 ribu di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

"Aksi premanisme kembali meresahkan warga Jakarta. Empat pria berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah memaksa warga membayar parkir ilegal," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Sabtu.

Aksi para pelaku itu terungkap setelah seorang warga IF melaporkan bahwa dirinya dipaksa membayar parkir di luar ketentuan oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas.

Baca juga: Ratusan bendera ormas di Jakarta Pusat ditertibkan

Salah satu pelaku diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial G.

"Korban awalnya memberi Rp 5.000, namun ditolak. Pelaku memaksa agar semua pengendara dikenakan tarif Rp20 ribu. Karena jumlah pelaku empat orang dan ada yang berbadan kekar, korban merasa tertekan sehingga terpaksa menyerahkan uangnya," ujar Firdaus.

Menurut Firdaus, pelaku T berperan sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang hasil pungutan. Sementara F, I, dan H merupakan eksekutor yang langsung menarik uang dari pengendara mobil yang parkir di TKP.

"Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp660 ribu dan kartu anggota ormas milik T. Saat ini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Firdaus.

Baca juga: Warga korban premanisme diimbau segera lapor polisi

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang menyusup dalam aktivitas sehari-hari, termasuk yang berlindung di balik organisasi.

"Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah," tegas Susatyo.

Meski bersikap tegas, Susatyo juga menunjukkan sisi humanis dalam penanganan kasus ini. Pihaknya juga akan mengedukasi dan membina agar masyarakat yang terlibat tidak terus-menerus menggantungkan hidup dari cara-cara yang melanggar hukum.

"Penegakan hukum harus seimbang dengan pemberdayaan," ucap Susatyo.

Baca juga: Aparat gabungan tertibkan jukir liar di kawasan Monas

Baca juga: Jaga situasi aman, Polda Metro Jaya gelar Apel Siaga Anti Premanisme

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang dikelola dengan cara serupa.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |