Polisi ungkap peredaran obat keras via warung dan toko HP di Tangsel

2 weeks ago 13
total obat keras yang disita sebanyak 1.971 butir

Jakarta (ANTARA) - Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran obat keras atau obat daftar G melalui warung kelontong dan toko handphone (HP) di wilayah Tangerang Selatan.

"Kedua tersangka berinisial DH ditangkap di warung kelontong, sedangkan tersangka berinisial EF ditangkap di toko handphone dan aksesori," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang dalam keterangannya yang diterima, Senin.

Baca juga: Polisi ungkap peredaran 161,6 gram sabu di Tangerang Selatan

Victor menjelaskan keduanya ditangkap pada Kamis (6/2) di wilayah Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

"Dari tangan tersangka DH diamankan total 192 butir dengan rincian obat Trihexyphenidyl 2 miligram sebanyak 57 butir, obat Tramadol sebanyak 107 butir, dan obat Hexymer sebanyak 28 butir," katanya.

Baca juga: Polisi selidiki tewasnya wanita akibat jatuh dari motor di Tangsel

Sementara itu dari tangan tersangka EF diamankan 1.779 butir dengan rincian obat Tramadol sebanyak 1.048 butir, obat Hexymer sebanyak 434 butir, obat Trihexyphenidyl 2 miligram sebanyak 228 butir dan obat keras lainnya sebanyak 69 butir.

"Sehingga total obat keras yang disita sebanyak 1.971 butir, dan juga tiga alat komunikasi dan uang penjualan total sebanyak Rp698 ribu," kata Victor.

Victor menambahkan kedua tersangka menggunakan modus operandi toko kelontong, toko handphone dan aksesori yang di samarkan menjadi toko obat-obatan tanpa Izin yang tidak dilengkapi dengan resep dan dijual secara bebas serta melawan hukum.

Baca juga: Polisi telah identifikasi penyiram air keras anggotanya di Tangsel

Menurut Victor jika diakumulasikan barang bukti tersebut dijual seharga Rp10 ribu per butir sehingga total dalam rupiah senilai sekitar Rp19,7 juta telah berhasil memotong mata rantai penyalahgunaan obat daftar G.

"Juga menyelamatkan 1.971 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan obat daftar G," katanya.

Kemudian keduanya dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 60 ayat (1) huruf (b) dan atau pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," kata Victor.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |