Jakarta (ANTARA) - Polres Metro (Polresto) Jakarta Pusat, menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,7 gram atau satu ons.
"Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap berinisial MS (31) dan AY (37)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.
Menurut dia, kedua pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (2/3) sekitar pukul 17.00 WIB.
Susatyo mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Kami mendapat informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka," ujarnya.
Baca juga: Polisi tangkap dua pria karena miliki sabu seberat 1,7 kg di Jakut
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di kantong celana salah satu pelaku.
Ia menjelaskan bahwa keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Boy, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama dalam jaringan ini.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu tersangka lain yang terlibat. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Selain itu, penyidik telah melakukan tes urine terhadap kedua pelaku serta mengirim barang bukti ke laboratorium untuk memastikan kandungan narkotika dalam paket yang disita.
Baca juga: Fariz RM ditangkap polisi terkait narkoba
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, polisi terus memburu tersangka Boy yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu kepada para pelaku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama demi keamanan dan ketertiban," katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025