Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online berskala nasional hingga internasional yang beroperasi melalui tiga situs besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.
Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai sebesar Rp16,4 miliar, serta membekukan 76 rekening bank dengan total nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Rabu (27/8/2025), yang menghadirkan sejumlah pejabat terkait, termasuk Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, perwakilan Kemenko Polhukam Syaiful Garyadi, dan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan.
Modus Operandi dan Penangkapan Tersangka
Brigjen Pol Himawan menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Polri dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo, sesuai program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan judi online.
“Kami menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK dan membongkar jaringan judi online melalui tiga situs besar. Dari penyidikan, kami menyita Rp16,4 miliar dari 36 rekening serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi Rp63,7 miliar,” ujar Himawan.
Tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF ditangkap pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Mereka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan di situs judi online tersebut.
Selain itu, polisi juga menetapkan seorang DPO berinisial AL yang diduga merekrut serta melatih admin situs judi.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Uang tunai Rp87,8 juta
- Pecahan uang Rp300 juta
- USD 30.000 (setara Rp488 juta)
- 350.000 Peso Filipina (setara Rp99,7 juta)
- 3 laptop, 9 handphone, dan 1 modem WiFi
- 9 kartu ATM dan 4 buku rekening bank
Sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri telah menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka. Dari jumlah itu, 200 orang berstatus pemain, sementara sisanya adalah penyelenggara, admin, operator, hingga endorser.
Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa praktik judi online sangat erat dengan transaksi keuangan ilegal. Banyak rekening yang digunakan merupakan hasil praktik jual beli maupun peminjaman rekening.
“Nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun, sementara semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun. Penurunan ini adalah efek nyata kolaborasi lintas lembaga,” jelas Danang.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Sofyan Kurniawan, menambahkan bahwa pihaknya telah memblokir 2.503.353 konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025. Secara total, sejak 2017, lebih dari 6,9 juta konten judi online berhasil ditindak.
Perwakilan Kemenko Polhukam, Syaiful Garyadi, menegaskan bahwa pemerintah memberi perhatian penuh terhadap pemberantasan judi online. Presiden Prabowo bahkan memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online dengan melibatkan seluruh stakeholder.
“Pemerintah menegaskan bahwa judi online adalah musuh bersama. Pengungkapan ini membuktikan keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang merusak moral bangsa dan mengancam stabilitas negara,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:
- UU ITE Nomor 1 Tahun 2024
- UU Tindak Pidana Transfer Dana
- UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Pasal 303 KUHP tentang Perjudian
- Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (tin)