PPAPP dampingi anak korban perundungan di Tambora

5 days ago 13

Jakarta (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta mendampingi anak perempuan korban perundungan di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Advokat dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPPA Jakarta, Novia Hendriyati menyebutkan, pendampingan yang dilakukan berupa asesmen psikologis dan konsultasi hukum terhadap korban.

"Sudah kita lakukan asesmen psikologis terhadap anak. Kemudian sudah diberi konsultasi hukum dalam kaitannya dengan penerapan sistem peradilan pidana anak," kata Novi kepada ANTARA di Jakarta pada Senin.

Menurut Novi, pendampingan akan terus dilakukan setelah upaya diversi diadakan.

"Pendampingan akan terus dilakukan sesuai dengan rujukan kepolisian dan undang-undang yang berlaku. Intinya kalau memang upaya diversi berhasil, kita fokus pemulihan. Begitu juga kalau diversi tidak berhasil, tetap akan kita dampingi," kata Novi.

Baca juga: Pemkot Jakbar tak menoleransi tindak perundungan anak

Sementara itu, kata Novi, penanganan bagi anak berkonflik atau ketiga anak perempuan yang diduga sebagai pelaku akan dilakukan oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Barat.

"Kita berharap Bapas Jakbar juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau puskesmas terdekat dari terlapor untuk dilakukan konseling psikologis juga. Kalau di Jakarta, penanganan psikologis anak berkonflik (terduga pelaku) bisa diakses di puskesmas," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) mendampingi anak korban perundungan (bullying) yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (11/4) lalu.

"Langkah pertama yang kami lakukan adalah mengutamakan keselamatan korban. Kami sudah melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis, psikolog profesional dari P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra di Jakarta pada Jumat (18/4).

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Jakarta terkait laporan sosial kasus yang viral di media sosial tersebut.

Baca juga: Polrestro Jakbar dampingi korban perundungan di Tambora

Kini, ketiga anak pelaku tengah dititipkan di Rumah Aman Handayani lantaran usia mereka yang masih di bawah umur.

Polisi menegaskan bahwa proses penanganan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam video viral yang diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral beberapa waktu lalu, sejumlah remaja putri nampak mengomeli, memaki-maki dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Dari kata-kata yang dikeluarkan para pelaku terhadap, korban dituduh merebut pacar salah satu pelaku.

Kata-kata makian pun tak terhindarkan hingga kemudian korban dipukuli oleh para pelaku di bagi kepala dan badan korban. Korban menangis dan mengeluh sakit namun para pelaku tak hentinya memukuli korban.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |