Jakarta (ANTARA) - Saksi Nengsih (45) mengaku melihat korban yang tertembak oleh terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) berlindung di depan warungnya di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Selang beberapa menit (setelah suara tembakan dan teriakan maling mobil) ada orang yang terkena tembakan datang dan berlindung di depan warung saksi, tepatnya di bawah pohon Kamboja," kata Nengsih yang dibacakan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe dalam sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Nengsih merupakan pelayan warung kopi di rest area KM45, tepatnya samping Indomaret.
Nengsih mengaku kejadian itu terjadi tepat di depan bagian kanan warungnya.
Awalnya, saksi Nengsih mengaku dirinya melihat ada kerumunan orang yang saling adu mulut di samping warung tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Tangerang hingga teriakan "maling mobil".
Baca juga: Saksi Nengsih lihat kerumunan orang adu mulut-teriakan maling mobil
Selang 15 menit kemudian, Nengsih mendengar suara tembakan satu kali sehingga dia masuk ke dalam warung untuk berlindung.
Nengsih mengaku mendengar tembakan sebanyak empat kali.
"Setelah keadaan sepi, saksi keluar dan melihat ada dua orang yang terkena tembakan," ujar Gori.
Lalu, Nengsih melihat korban tersebut diangkat ke mobil putih yang terparkir di depan Indomaret dan meninggalkan rest area KM45 tersebut.
Sidang lanjutan yang kelima dalam kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan saksi Nengsih dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Senin ini dimulai pukul 09.10 WIB.
Baca juga: Saksi Nengsih tak hadir di sidang kelima penembakan bos rental
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
Baca juga: Pengadilan Militer putar bukti video di sidang bos rental besok
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025