Saksi Nengsih tak hadir di sidang kelima penembakan bos rental

1 week ago 8

Jakarta (ANTARA) - Saksi atas nama Nengsih (45) tidak hadir pada sidang lanjutan yang kelima dalam kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Kami sudah berupaya melakukan pemanggilan lagi, namun saksi atas nama Nengsih, kami mendapatkan kabar masih dalam keadaan sakit," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe dalam sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Oditur menawarkan terkait pembacaan keterangan Nengsih mengingat Nengsih sudah masuk ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan sudah melakukan sumpah bersama saksi lainnya.

"Izin karena Nengsih tidak hadir, saksi masih sakit, maka sesuai aturan yang berlaku keterangan akan kami bacakan bagaimana hakim?," tanya Oditur Gori.

Mendengar pernyataan oditur, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menanyakan kesepakatan tersebut kepada penasihat hukum.

Baca juga: Pengadilan Militer putar bukti video di sidang bos rental besok

"Bagaimana penasihat hukum, sepakat?," tanya Arif.

"Siap sepakat," jawab penasihat hukum.

Sidang lanjutan yang kelima dalam kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan saksi Nengsih dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin ini dimulai pukul 09.10 WIB.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Baca juga: Korban penembakan Ramli tak hadir di pengadilan karena kondisi drop

Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |