Sertifikat HGB tak keluar, warga Mangga Dua gugat BPN Jakut ke PTUN

19 hours ago 15

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 42 warga penghuni pertokoan di Komplek Marinatama Mangga Dua (MMD) menggugat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (29/7).

Mereka menuntut kejelasan atas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tak kunjung diterbitkan selama puluhan tahun.

Kuasa hukum warga, Subali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyebutkan, warga telah menempati ruko selama 25 tahun. Namun hingga kini belum menerima sertifikat HGB dari BPN Jakarta Utara (Jakut).

Bahkan, kini lahan yang dimaksud disebut telah bersertifikat atas nama kementerian.

"Sidang hanya sebatas cek-cek yuridis-formal, 'legal standing', KTP para pihak dan badan hukum. Untuk masalah teknisnya mengenai prosedur, saya kira sudah bisa untuk dipertingkatkan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: PN Jakut hadirkan mantan polisi di sidang pemalsuan dokumen pertanahan

Subali mengatakan, agenda sidang kali ini tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Dalam gugatan itu, warga menuntut agar Pengadilan membatalkan dan mencabut sertifikat hak pakai atas nama kementerian yang telah dikeluarkan oleh BPN Jakut.

Selain itu, warga berharap PTUN memutuskan agar BPN Jakut mengeluarkan permohonan sertifikat HGB warga.

Kordinator Paguyuban Warga MMD, Wisnu Hadi Kusuma mengatakan, pada prinsipnya banyak penghuni selama 25 tahun menantikan sertifikat HGB yang tidak kunjung keluar.

Pertama kali dengan itikad baik warga membeli ruko itu dari pengembang (developer) dengan perjanjian jual-beli. Saat itu, pihak pengembang menjanjikan bahwa sertifikat HGB sedang diproses.

"Jadi kala itu jual-belinya sementara hanya pakai perjanjian jual-beli," ujarnya.

Baca juga: Pemalsuan sertifikat, dua mantan pegawai BPN jadi saksi di PN Jakut

Setelah satu tahun, sejumlah warga penghuni ruko menagih janji kepada pengembang. Tetapi alasannya sertifikat HGB itu sedang proses.

Bahkan, ketika itu bukan pengembang lagi yang menjanjikan, melainkan pihak koperasi yang melakukan kerja sama dengan pengembang yang juga menjanjikan sertifikat HGB itu kepada warga.

"Alasannya selalu sedang proses, seharusnya ada bukti prosesnya, biasanya di BPN ada tanda terima. Kami minta dari pihak koperasi sebagai surat keterangan yang dikeluarkan menyatakan (sertifikat HGB) sedang proses. Tapi nomor prosesnya tak ada. Tapi sudah dijanjikan," katanya.

Akhirnya, sejumlah warga melayangkan tuntutannya sesuai dengan perjanjian awal, perjanjian jual-beli yang dijanjikan sertip6ikat HGB.

"Harapan kami supaya keadilan dan hukum itu ditegakkan. Jadi yang penting hukum itu harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat ini dizalimi oleh pejabat, oleh negara. Itu saja sih harapan kami," katanya.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |