Jakarta (ANTARA) -
Seorang warga Rorotan Jakarta Utara, Yaman membutuhkan waktu 11 tahun agar laporan polisi terkait dugaan pemalsuan akta otentik tanah seluas dua hektare ditindaklanjuti dan baru diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada April 2025.
"Saya hanya ingin keadilan dan ingin tanah milik kakek saya kembali kepada keluarga kami," kata Yaman di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan laporan polisi yang dibuat sejak tahun 2014 baru masuk proses Pengadilan pada April 2025. Dia terus berjuang hak atas tanah warisan kakeknya di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Yaman merupakan cucu dari almarhum Asmat bin Pungut, pemilik sah lahan seluas dua hektare (ha) yang kini menjadi sengketa. Dia melaporkan dugaan pemalsuan akta otentik ke Polres Jakarta Utara.
Dia menduga adanya keterlibatan oknum polisi dan petugas pertanahan dalam persoalan ini sehingga laporan yang dibuatnya sejak tahun 2014 lambat menindaklanjutinya.
"Proses penyidikan panjang yang melelahkan," kata dia.
Baca juga: DPRD minta Pemprov tindak penyerobotan lahan di Pluit secara humanis
Ia menerangkan, dari laporan polisi yang dibuatnya, petugas Kepolisian menetapkan seorang tersangka berinisial TS yang saat ini sudah duduk di kursi terdakwa pada sidang yang digelar Kamis (17/4).
Pada saat sidang, dua saksi dari pihak pelapor dihadirkan, yakni pria bernama Sugiarto dan Abdullah.
Sugiarto adalah penyewa lahan dari keluarga ahli waris. Dia mengenal TS sejak pernah dilaporkan dalam kasus serupa.
"Saya cuma penyewa dan saya pernah dituduh menyerobot, tapi saya buktikan tidak bersalah," katanya.
Ia menyewa lahan itu untuk keperluan parkir alat berat milik perusahaannya.
Sementara saksi kedua, Abdullah yang selama ini menggarap lahan tersebut juga merasa heran namanya muncul dalam berita acara perkara.
"Saya tak kenal TS dan juga tidak pernah menandatangani dokumen apapun. Tapi tiba-tiba saya dimintai keterangan seolah terlibat," kata dia.
Baca juga: Mahfud: Ada pihak sembunyikan data halangi penyelesaian sengketa tanah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo memilih tidak berkomentar soal keterangan para saksi usai persidangan.
"Maaf, saya tidak bisa memberi pernyataan. Nanti biar Kajari saja," kata dia.
Sementara itu, pihak TS membantah seluruh keterangan saksi. Bahkan mereka mempertanyakan keabsahan identitas Abdullah sebagai saksi dalam berita acara pemeriksaan.
Yaman terus menunggu keadilan dari proses hukum yang masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara
"Ini bukan hanya soal tanah. Ini soal hak dan harga diri keluarga kami. Saya ingin cucu-cucu saya tahu bahwa kami tidak tinggal diam," kata Yaman menegaskan.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025