Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur memindahkan sebanyak 16 narapidana ke Nusa Kembangan, Cilacap, Jawa Tengah karena imbas dari kasus prostitusi online (Open BO) anak.
"Ada 16 narapidana dari Lapas Kelas I Cipinang yang dipindahkan ke Nusa Kembangan," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang Wachid Wibowo saat ditemui di Cipinang, Jakarta Timur, Senin.
Kronologi pengungkapan praktik prostitusi online (Open BO) yang dikendalikan dari dalam lapas ini terungkap setelah tim dari Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan penyelidikan bersama.
Baca juga: Polda Metro ungkap napi kendalikan prostitusi anak dari Lapas Cipinang
"Pengungkapan ini hasil kolaborasi antara Polda Metro Jaya dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Tim kami di Cipinang turut menindaklanjuti dan mendukung penuh pengungkapan ini," ujar Wachid.
Lalu, saat tim dari Polda Metro Jaya melakukan pendalaman, ditemukan alat komunikasi di dalam kamar narapidana.
Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak lapas bersama tim siber dan jajaran Kemenkumham.
"Tim kami melakukan klasifikasi dan saat itu ditemukan satu alat komunikasi. Kami juga memberikan ruang kepada Polda untuk menindaklanjuti," ucap Wachid.
Sebagai bentuk tindak lanjut, pada Minggu (20/7) dini hari pukul 00.00-03.00 WIB, dilakukan razia gabungan besar-besaran di Lapas Cipinang.
Baca juga: Ditjenpas sita sejumlah ponsel saat sidak Lapas Cipinang
Razia ini melibatkan Brimob, Polres Jakarta Timur, dan tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Razia tersebut dipimpin langsung oleh Pak Dirjen Pemasyarakatan. Dalam razia itu ditemukan barang-barang terlarang, termasuk beberapa unit ponsel. Atas temuan itu, kami langsung diperintahkan untuk memindahkan beberapa narapidana ke lapas dengan pengamanan maksimum di Nusa Kambangan," jelas Wachid.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap seorang narapidana berinisial AN (40) melakukan dan mengendalikan prostitusi online (Open BO) anak dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Hal tersebut dikatakan Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (19/7).
Pengungkapan ini berawal dari tim patroli (patroli cyber) oleh tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya yang menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti 1185.
Baca juga: Napi Cipinang terlibat prostitusi anak ditempatkan di sel isolasi
Baca juga: Wamen Imipas sebut kasus prostitusi oleh napi tak terjadi di lapas
AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada lelaki hidung belang di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan.
"Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang," jelasnya.
Adapun tersangka sudah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023 dan dalam seminggu bisa melayani satu sampai dua kali para predator anak.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.