Jakarta (ANTARA) - Empat orang sindikat berinisial SK (47), WS (32), MF (21) dan SR (46) di Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) diduga mempelajari cara produksi oli palsu secara autodidak lewat media sosial dan YouTube.
"Jadi, mereka belajar secara autodidak, melihat dari media sosial atau YouTube. Oli bekas ini dicampur dengan parafin," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKPB Arfan Zulkan Sipayung dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Sindikat yang terungkap pada Selasa (8/7) itu tidak hanya mengoplos oli, tetapi juga mencetak stiker, membuat jeriken, hingga membuat kardus yang menyerupai merek aslinya tanpa keterlibatan pihak luar.
"Jadi, tidak ada supplier (pemasok). Mereka sudah beli alat mereka sendiri, termasuk stiker. Jadi, mereka produksi sendiri, secara manual," jelas Arfan.
Sindikat ini, kata Arfan, menutup akses bagi pihak lain atau pemasok jeriken bekas dalam proses produksi sehingga operasi itu tetap rahasia.
Baca juga: Polisi bongkar produksi oli palsu di Kembangan Jakarta Barat
"Mereka beli botol, tutup dan sebagainya itu mencontoh yang aslinya. Jadi, untuk pengiriman pun, mereka sudah ada bagian sendiri-sendiri mengirim ke bengkel-bengkel yang mohon maaf di pinggir jalan-jalan," kata dia.
Lebih lanjut, kata Arfan, oli palsu produksi sindikat ini dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga aslinya.
Satu jeriken, kata Arfan, dijual pelaku dengan harga di bawah Rp200.000. Padahal, oli bermerek itu bisa memiliki harga jual hingga Rp400.000.
"Jadi misalnya contoh, Shell ini mereka jual kurang lebih Rp175.000 dapat tiga liter sampai lima liter. Jauh dengan harga aslinya," ungkap Arfan.
Ironisnya, oli ini tak hanya diperuntukkan untuk sepeda motor saja, melainkan juga mobil sehingga, ukurannya bervariasi mulai dari lima liter, tiga liter dan satu liter.
Baca juga: Polisi bekuk tiga orang sindikat oli palsu di Kembangan Jakbar
Dengan menjalankan bisnis gelap tersebut, pelaku bisa meraup untung hingga Rp60 juta setiap bulan. Pelaku SY bahkan mengantongi hingga Rp3,6 miliar lantaran sudah beroperasi selama lima tahun terakhir.
"Jadi, itu rata-rata bisa dibilang ratusan botol yang sudah dikirim di Jakarta Barat, Tanggerang, maupun di sekitarnya dengan target mereka ke bengkel-bengkel kecil, jadi, bukan bengkel-bengkel yang memang sudah terlisensi," kata Arfan.
Lebih lanjut, Arfan menyampaikan jika oli bekas yang dipakai untuk bahan mengoplos ini, didapatkannya dari kawasan sekitar Pulo Gebang, Merak dan Jakarta Barat.
"Mereka kumpulkan di tangki, baru mereka masak, disaring, dicampur, diparafin. Dari sini mempengaruhi titik-titik kelihatan sesuai dengan spek yang misalnya memiliki Shell, Castrol, Honda dan sebagainya yang mereka melihat yang aslinya," jelas Arfan.
Para pelaku pun menggunakan uang hasil bisnis gelap itu untuk kebutuhan sehari-hari, membeli barang dan mengembangkan bisnis.
Baca juga: Penjual oli palsu ditangkap polisi Jakarta Selatan
"Jadi, mereka mungkin dari hasil dari pengembangan dalam beberapa aksi mereka. Jadi, berbagai merek semuanya mereka mau tiru terus dikembangkan lagi," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
Kedua, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Ketiga, Pasal 62 Untuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Saat jumpa pers itu, polisi memajang deretan jeriken berisi oli palsu berbagai merek ternama, termasuk puluhan oli palsu dalam jeriken yang dikemas rapi hingga menyerupai aslinya.
Baca juga: Dampak fatal oli palsu pada motor: Kenali ciri dan solusi mengatasinya
Selain itu, ada pula alat-alat produksi lain yang disita petugas, mulai dari drum besar bertuliskan Pertamina, stiker palsu, hingga jeriken-jeriken yang diproduksi empat pelaku dengan mengikuti bentuk aslinya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.