Sidang tuntutan judol Komdigi dengan terdakwa Zulkarnaen digelar Senin

4 weeks ago 28

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebutkan tuntutan perkara dalam kasus situs judi daring (online/judol) oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan terdakwa klaster koordinator Zulkarnaen Apriliantony digelar pada Senin ini.

Selain Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa klaster koordinator lainnya yakni Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

"Iya sidang digelar hari ini," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Sidang tuntutan judol Komdigi klaster pegawai-agen juga ditunda

Rio menyatakan persidangan dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB, tetapi pelaksanaannya bergantung kesiapan seluruh pihak yang bersidang.

Jam tersebut menyesuaikan kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemohon dan termohon dalam persidangan.

"Kehadiran JPU, terdakwa dan penasehat hukumnya sehingga belum dapat dipastikan waktu terlaksananya," ucapnya.

Para terdakwa koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang tuntutan judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan terdakwa klaster pegawai dan agen pada Rabu (23/7).

Kemudian, sidang satu terdakwa Darmawati dan Rajo Emirsyah dari klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga ditunda pada hari sama.

Baca juga: Sidang tuntutan judol Komdigi terdakwa Darmawati ditunda pada 23 Juli

Baca juga: Terdakwa bantah Budi Arie terlibat kasus situs judol Komdigi

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |