Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang tuntutan perkara dalam kasus situs judi daring (online/judol) oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan terdakwa klaster koordinator Zulkarnaen Apriliantony, pada Rabu (23/7).
Selain Zulkarnaen Apriliantony, PN Jaksel juga menunda sidang tuntutan bagi terdakwa klaster koordinator lainnya, yakni Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
"Majelis menunda pada Rabu (23/7) dengan agenda pembacaan surat tuntutan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Sidang tuntutan judol Komdigi dengan terdakwa Zulkarnaen digelar Senin
Rio menyatakan alasan sidang pembacaan surat tuntutan ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seharusnya sidang pembacaan tuntutan terdakwa Zulkarnaen dengan nomor perkara 278/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL digelar Senin ini.
Para terdakwa koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang tuntutan judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan terdakwa klaster pegawai dan agen pada Rabu (23/7).
Kemudian, sidang satu terdakwa Darmawati dan Rajo Emirsyah dari klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga ditunda pada hari sama.
Baca juga: Sidang tuntutan judol Komdigi klaster pegawai-agen juga ditunda
Baca juga: Sidang tuntutan judol Komdigi terdakwa Darmawati ditunda pada 23 Juli
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.