Pemkot Surabaya dan KI Jatim Rayakan Right to Know Day 2025, Serukan Budaya Keterbukaan Informasi Publik

2 days ago 23

Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur menggelar International Right to Know Day (RTKD) 2025 di area Car Free Day Taman Bungkul, Minggu (26/10/2025).

Dengan mengusung tema “Satu Informasi, Seribu Manfaat”, kegiatan ini menjadi ajang edukasi publik tentang pentingnya hak masyarakat atas informasi yang terbuka, akurat, dan dapat dipercaya.

Acara tahunan tersebut berlangsung meriah dengan berbagai kegiatan interaktif. Warga tidak hanya menikmati suasana Car Free Day, tetapi juga dapat mengakses Pasar Murah dan layanan publik terpadu, mulai dari administrasi kependudukan, perizinan, hingga pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Salah satu yang menarik perhatian adalah instalasi “Wall of Right to Know”, tempat warga menuliskan harapan mereka terkait transparansi informasi di Kota Surabaya. Warga juga diajak memilih jenis informasi yang dianggap paling penting untuk dibuka kepada publik.

Keterbukaan Informasi sebagai Pilar Pembangunan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Muhamad Fikser, yang hadir mewakili Wali Kota Eri Cahyadi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan strategi utama pembangunan kota.

“Kami memandang keterbukaan informasi bukan sekadar kepatuhan hukum, melainkan strategi kunci dalam pembangunan kota,” ujar Fikser.

Menurutnya, jika informasi dikelola dengan baik, utuh, dan tepat waktu, maka manfaatnya akan berlipat ganda. Hal ini membuat kebijakan menjadi lebih tajam, pelayanan publik lebih tepat sasaran, serta meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan.

Sinergi Lembaga untuk Ekosistem Informasi yang Sehat

Fikser menjelaskan, Pemkot Surabaya memperkuat ekosistem keterbukaan informasi melalui kolaborasi dengan sejumlah lembaga. Komisi Informasi menjaga standar keterbukaan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur memastikan penyiaran yang sehat, sementara Ombudsman berperan menjaga keadilan dalam pelayanan publik.

Di sisi lain, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap OPD memperkuat layanan informasi di tingkat perangkat daerah.

“Ekosistem keterbukaan ini dibangun melalui sinergi yang saling melengkapi. Tujuannya agar hak warga atas informasi dapat terlayani dengan optimal,” imbuh Fikser.

Program “Wadul Warga” Jadi Bukti Nyata Komitmen

Sebagai bentuk nyata keterbukaan dan respons cepat, Pemkot Surabaya memiliki program “Wadul atau Sambat Warga” yang digelar setiap Jumat. Melalui program ini, setiap laporan atau permohonan informasi masyarakat harus diselesaikan pada hari yang sama.

“Warga yang datang ke Kecamatan akan dilayani langsung oleh Lurah atau Camat, dan di Dinas oleh Kepala OPD. Pelayanan yang tidak tuntas akan dikenai sanksi,” tegasnya.

Integrasi Data Melalui Program “Satu Data Surabaya”

Pemkot Surabaya juga mengimplementasikan pendekatan “Satu Peta, Satu Kebijakan” dalam pengelolaan data lintas sektor. Surabaya menjadi satu-satunya pemerintah kota di Indonesia yang berhasil menyamakan data antara BPS, Bappenas, dan Kemendagri. Sebanyak 5.073 ASN dikerahkan untuk melakukan pendataan warga secara kolaboratif bersama BPS.

“Program Satu Data memastikan intervensi layanan lebih tepat sasaran, penggunaan anggaran lebih efisien, dan kebijakan yang lebih adil,” terang Fikser.

KI Jatim: Warga Harus Gunakan Hak untuk Tahu

Ketua KI Jawa Timur, Edi Purwanto, menegaskan bahwa hak atas informasi publik adalah hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28F. Ia mengajak warga Surabaya untuk aktif memanfaatkan hak tersebut demi terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Jika ingin berpartisipasi aktif dalam pembangunan, warga harus memantau seluruh prosesnya—dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban,” ujarnya.

Edi berharap peringatan RTKD 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat budaya transparansi dan mendorong Surabaya menjadi kota yang partisipatif, terbuka, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Peringatan International Right to Know Day 2025 di Surabaya bukan sekadar seremonial, tetapi langkah nyata membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi. Dengan sinergi lintas lembaga dan partisipasi aktif masyarakat, Surabaya menegaskan komitmennya menuju tata kelola pemerintahan yang transparan, inklusif, dan berkeadilan. (rio)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |