Ayah korban pencabulan ungkap pelaku sering gendong dan beri uang

11 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Ayah korban pencabulan di Tebet, Jakarta Selatan, Abdurrahman mengungkapkan bahwa pelaku berinisial S sering menggendong dan memberikan uang kepada korban SK (8) lantaran memang mengenal dekat.

"Anak saya selalu ngomong pelaku ngasih duit bukan pertama kali kejadian, sering sebelum puasa pas 3 bulan lalu, biasa ngasi Rp10 ribu ke anak saya," kata Abdurrahman kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.

Abdurrahman mengatakan itu terkait pria berinisial S yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak berinisial SK (8) di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/3) pukul 05.00 WIB.

Dia menanyakan kepada sang anak mengapa pelaku sering memberikan uang dan apakah uang itu dititipkan untuk membeli barang di warung, sang anak menjawab hanya diberikan saja.

"Sering begitu ngasi uang, kita 'feeling' nih orang tua ada curiga. Itu satu bulan sebelum puasa," ujarnya.

Baca juga: Polisi terima laporan pria diduga cabuli anak di Tebet

Tak hanya itu, selain memberikan uang, ternyata pelaku juga sering menggendong korban. Keduanya dikenal dekat lantaran pelaku mengontrak di belakang rumah korban.

Pada saat kejadian, korban usai pulang dari Shalat Subuh kemudian bertemu pelaku. Kemudian pelaku menariknya di sela dua mobil dengan minim penerangan di lokasi.

"Pas rembuk sama RT, dia mengaku saat itu lari pagi dan bertemu korban kemudian memberikan uang dan menggendongnya. Dia mengaku enggak sengaja kesenggol," katanya.

Dia menyayangkan hingga kini pelaku belum ditangkap dan masih melakukan aktivitas seperti biasa.

Baca juga: Polisi ungkap guru ponpes di Jaktim juga lecehkan santrinya sejak 2021

Kepolisian menyelidiki laporan pria berinisial S diduga melakukan pencabulan terhadap anak berinisial SK (8) di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

"Sedang kita selidiki. Yang dilaporkan adalah inisial S dan yang menjadi korban adalah inisial SK umur 8 tahun," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi.

Pihak Kepolisian mengimbau orang tua untuk benar-benar menjaga anaknya dan berhati-hati terhadap orang lain.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Kamis 5 Maret 2025.

Pelaku disangkakan Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 mengatur tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |