Jakarta (pilar.id) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menangani maraknya aktivitas keuangan ilegal, seperti investasi bodong dan judi online.
Rakornis ini menjadi forum strategis bagi berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan koordinasi dan langkah-langkah konkret dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang semakin meresahkan.
SATGAS PASTI dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 247, serta diperkuat dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024.
Regulasi ini menjadi landasan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait dalam melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan keuangan ilegal.
Fokus Pencegahan dan Edukasi Masyarakat
Rakornis kali ini membahas perkembangan terbaru kasus investasi ilegal dan judi online di Jawa Timur, serta merumuskan langkah strategis untuk meningkatkan pencegahan dan penegakan hukum.
Salah satu agenda utama adalah rencana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih waspada terhadap skema investasi bodong dan pinjaman online ilegal.
Firdaus Aditya Rizqi, Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Jawa Timur, menyatakan bahwa Jawa Timur menempati posisi kedua setelah Jakarta dalam jumlah pengaduan terkait pinjaman online, baik legal maupun ilegal.
“Ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat, meski kasus baru terus bermunculan,” ujarnya.
Kolaborasi Lintas Sektor
Rakornis diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Disressiber Polda Jatim, Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Dinas Kominfo Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pendidikan, serta Kantor OJK dari berbagai daerah seperti Jember, Malang, dan Kediri.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal di Jawa Timur.
Sherlita Ratna Dewi Agustin, Kepala Dinas Kominfo Jatim, menegaskan peran aktif instansinya dalam mendukung SATGAS PASTI.
“Kami berperan dalam diseminasi informasi melalui media digital, monitoring keamanan informasi, serta peningkatan SDM melalui Program Cerdas Digital,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menyebarluaskan informasi tentang bahaya investasi ilegal sehingga masyarakat semakin waspada.
Penguatan Literasi Keuangan Digital
Salah satu inisiatif yang dibahas dalam Rakornis adalah pengembangan program literasi keuangan berbasis digital.
Program ini dirancang untuk membantu masyarakat memahami pengelolaan keuangan dengan lebih baik dan terhindar dari praktik penipuan.
Dengan Rakornis ini, SATGAS PASTI berharap koordinasi antarinstansi semakin solid dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal. Ke depan, SATGAS PASTI akan terus memperkuat edukasi, pengawasan, dan tindakan hukum untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan keuangan.
Sinergi lintas sektor dan peningkatan literasi keuangan diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menekan praktik keuangan ilegal, sekaligus menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan transparan bagi masyarakat. (mad/hdl)