Ted Sioeng pertanyakan JPU karena enggan tampilkan nama dalam BAP

3 weeks ago 20

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng mempertanyakan jaksa penuntut umum (JPU) karena enggan menampilkan nama-nama dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kenapa sih orang takut-takut nyebut namanya Pak Dato Tahir? Dato Tahir kan udah disebutkan di BAP-nya terdakwa," kata kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Julianto mengatakan itu dalam pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang lanjutan.

Dia menyebutkan replik yang dibacakan oleh JPU hanya sekadar pengulangan dari surat tuntutan.

Pihaknya juga menilai tidak ada hal substansial yang diutarakan oleh JPU dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Ted Sioeng minta vonis bebas karena kasus penipuan tak terbukti

Penegasan tersebut didasari karena JPU tidak menghadirkan pihak-pihak yang selama ini disebutkan oleh terdakwa di dalam persidangan.

Salah satunya yakni Direktur Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi dan Dato Sri Tahir selaku pemilik.

Hal itu karena, kata dia, sudah menyebutkan nama-nama yang diduga terkait dalam dugaan kasus penipuan tersebut, baik dalam BAP maupun persidangan. Siapa-siapa saja yang terlibat hingga penerima aliran dana, disertai dengan bukti-bukti.

"Kami tidak ada sentimen atau apa dan sebagainya, tapi hanya ingin menekankan bahwa kita ingin mencari kebenaran, kebenaran material," katanya.

Menurutnya, pemanggilan sejumlah nama yang diduga kuat mengetahui kasus tersebut memiliki landasan yang kuat berdasarkan keterangan terdakwa.

Baca juga: Kejari bantah tudingan Komisi III DPR soal rekayasa kasus Ted Sioeng

Sementara Ahli Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir menjelaskan bahwa majelis hakim bisa memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi yang dianggap penting dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ted Sioeng.

Bahkan, kata dia, majelis hakim bisa mengingatkan bahwa saksi yang tak mau memberikan keterangan dalam persidangan itu ada ancaman hukumannya sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau saksi memiliki peran utama dan penting menentukan perkara yang bersangkutan, maka hakim memiliki kewajiban meminta JPU untuk menghadirkan saksi yang bersangkutan," ujar Mudzakkir.

Ted Sioeng didakwa JPU dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

Ted Sioeng telah membantah semua tuduhan JPU dalam dakwaannya termasuk pinjaman awal ke Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar yang disebutkan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur.

Baca juga: Saksi ahli: Ted Sioeng tak bisa dipidana lantaran dipailitkan

Kemudian, Ted Sioeng mengaku pinjaman Rp70 miliar tersebut untuk membeli apartemen milik Dato Sri Tahir di Singapura yang merupakan pemilik dan pemegang saham pengendali Bank Mayapada.

Bahkan, kata dia, pembelian apartemen tersebut atas tawaran dan permintaan dari Dato Sri Tahir.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |