Ambon (pilar.id) – Dalam rangka mempercepat transisi menuju energi bersih, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menginstruksikan PT PLN (Persero) untuk segera membangun Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) berkapasitas 40 megawatt (MW) di Provinsi Maluku.
Instruksi tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Menteri ESDM ke Kota Ambon, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyediakan energi yang bersih, cukup, merata, dan terjangkau, khususnya di wilayah timur Indonesia.
“PT PLN sebagai BUMN diberi penugasan oleh negara agar seluruh masyarakat mendapatkan akses listrik,” ujar Bahlil usai meninjau Unit Pelaksana Penyaluran dan Pengaturan Beban (UP3B) Ambon.
Potensi Energi Panas Bumi di Maluku Masuk RUPTL
Menurut Bahlil, potensi panas bumi di Maluku sebesar 40 MW telah resmi dimasukkan dalam draf Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 PLN sebagai langkah strategis menuju energi baru terbarukan (EBT).
“Kita harus mulai mengurangi ketergantungan pada solar dan batubara. Pembangkit diesel tua harus diganti dengan EBT sebagai bentuk komitmen pada konsensus internasional,” jelasnya.
Dua proyek utama yang akan dikembangkan adalah:
- PLTP Wapsalit 20 MW di Pulau Buru, saat ini dalam tahap eksplorasi oleh pihak swasta dan ditargetkan COD tahun 2028
- PLTP Tulehu 2×10 MW di Pulau Ambon, kini dalam tahap pengadaan oleh PLN dan ditargetkan COD tahun 2031
Selain itu, potensi tambahan sebesar 25 MW dari Banda Baru, Pulau Seram juga tengah dikaji dan akan ditawarkan melalui market sounding oleh Ditjen EBTKE pada April 2025.
Ketergantungan pada Energi Fosil Masih Tinggi
Hingga tahun 2024, sistem kelistrikan Maluku sangat bergantung pada energi fosil. Dari total kapasitas 409 MW, sebanyak 406 MW atau 99 persen masih berasal dari pembangkit berbasis fosil, seperti PLTD, PLTG, PLTGU, dan PLTMG.
Rinciannya:
- PLTD: 249 MW atau sekitar 61 persen
- Pembangkit gas dan uap: 157 MW atau 38 persen
- EBT (terbatas): 3 MW atau kurang dari 1 persen
- PLTS: 3 MW
- PLTA/Mikrohidro: 0,1 MW
Manfaat Langsung untuk Daerah
Pembangunan PLTP di Maluku tidak hanya mendorong bauran energi terbarukan, tetapi juga memberi manfaat ekonomi langsung bagi daerah melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Bonus Produksi untuk masyarakat sekitar, sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
“Proyek ini tetap menjunjung prinsip kelestarian lingkungan, keamanan, serta kesejahteraan masyarakat lokal,” tegas Bahlil.
Dengan dimasukkannya proyek PLTP ke dalam RUPTL, pemerintah berharap kontribusi energi baru dan terbarukan di Maluku meningkat signifikan dalam beberapa tahun ke depan, sekaligus mengurangi dominasi energi fosil yang telah berlangsung selama puluhan tahun. (ted)