Jawa Timur Tetapkan Status Darurat PMK, Pj. Gubernur Pastikan Penanganan Cepat

1 week ago 18

Surabaya (pilar.id) – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, resmi menetapkan status keadaan darurat bencana non-alam akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) di seluruh wilayah Jawa Timur.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 yang dikeluarkan pada 23 Januari 2025.

“Status keadaan darurat akan diberlakukan hingga tidak ditemukan lagi kasus PMK atau hingga penyakit ini tidak menjadi ancaman kesehatan ternak di kabupaten/kota di Jawa Timur,” ujar Adhy di Surabaya, Sabtu (1/2).

Kasus PMK Meningkat Drastis di Jawa Timur

Berdasarkan data yang tercatat sejak 1 Desember 2024 hingga 30 Januari 2025, jumlah kasus PMK di Jawa Timur mencapai 18.721 kasus, dengan rincian:

  • 10.670 ekor ternak masih sakit (57 persen)
  • 6.616 ekor ternak sembuh (35 persen)
  • 984 ekor ternak mati (5,1 persen)

Secara nasional, kasus PMK juga mengalami peningkatan di delapan provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, Banten, Lampung, Aceh, dan NTB.

“Rata-rata peningkatan kasus PMK di Jawa Timur kini mencapai 350 ekor per hari, dari sebelumnya hanya 10 kasus per hari. Secara epidemiologis, peningkatan kasus ini telah melebihi dua kali standar deviasi dari rata-rata kasus selama satu tahun terakhir,” jelas Adhy.

Langkah Strategis Penanganan PMK

Menanggapi lonjakan kasus ini, Adhy mengimbau Bupati dan Walikota untuk segera melakukan tindakan pengendalian PMK secara holistik dan berkelanjutan. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran guna mempercepat upaya pengendalian PMK, termasuk:

  • Penyediaan operasional petugas vaksinasi dan pengobatan
  • Pengadaan peralatan medis pendukung vaksinasi dan pengobatan
  • Pembelian obat dan vaksin PMK

Selain itu, Adhy akan menerbitkan Surat Edaran Gubernur terkait Percepatan Pengendalian PMK di Jawa Timur yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah.

Langkah Teknis Pencegahan dan Penanggulangan

Pemerintah Jawa Timur akan menerapkan beberapa langkah teknis dalam pengendalian PMK, di antaranya:

  • Isolasi hewan yang terinfeksi berbasis kandang atau desa dengan mempertimbangkan luas penyebaran penyakit
  • Pengobatan ternak yang sakit dan vaksinasi pada ternak sehat
  • Pendataan populasi ternak yang berisiko dengan sistem by name by address
  • Penutupan sementara pasar hewan jika diperlukan sesuai rekomendasi Otoritas Veteriner
  • Menugaskan dokter hewan untuk mengawasi ternak yang diperjualbelikan di pasar hewan
  • Meningkatkan monitoring kesehatan hewan, pengawasan lalu lintas ternak, serta pembinaan peternak

Peternak juga diminta segera melaporkan jika menemukan ternak sakit atau mati, baik dengan maupun tanpa gejala PMK, kepada pihak berwenang. (mad/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |