Pastikan Pariwisata Berjalan Baik selama Ramadan, Pelaku Usaha Diminta Patuhi Aturan

2 weeks ago 17

Jakarta (pilar.id) – Menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bersama Kementerian Pariwisata, Polda Metro Jaya, dan stakeholder terkait menggelar pembinaan bagi pelaku usaha pariwisata.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang aturan dan penyesuaian jam operasional selama Ramadan.

“Kami ingin memastikan sektor pariwisata tetap berjalan baik selama Ramadan, mematuhi aturan, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, di Hotel Aston Kartika Grogol, Jakarta Barat.

Pembinaan menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas strategi penguatan pariwisata Ramadan, regulasi operasional, serta aspek keamanan dan keselamatan.

Budi Supriyanto, Asisten Deputi Manajemen Industri Kementerian Pariwisata, menyatakan bahwa Ramadan bukan hanya momen ibadah, tetapi juga peluang besar bagi industri pariwisata.

“Perubahan pola wisata, seperti kunjungan ke destinasi religi dan minat terhadap wisata kuliner berbuka puasa, menciptakan potensi ekonomi signifikan,” jelas Budi.

Ia menekankan pentingnya inovasi layanan, promosi digital, dan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri untuk mengoptimalkan peluang ini.

Lisa P. Sanjoyo, Wakil Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), memaparkan penyesuaian jam operasional usaha pariwisata selama Ramadan.

Hotel berbintang dan non-bintang tetap beroperasi normal, namun terdapat penyesuaian untuk bar, spa, dan sauna di hotel bintang empat dan lima.

“Bar beroperasi pukul 11.00-01.00 WIB, sementara spa dan sauna pukul 11.00-23.00 WIB. Fasilitas ini wajib tutup sehari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, sehari sebelum Idulfitri, serta hari pertama dan kedua Idulfitri. Restoran tetap beroperasi seperti biasa,” papar Lisa.

AKP Wahyu Safaro Sahron dari Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya mengingatkan pelaku usaha tentang potensi penolakan terhadap klub malam, diskotek, dan rumah pijat selama Ramadan.

“Kepolisian mengimbau pelaku usaha mematuhi norma yang berlaku, termasuk perizinan dan aturan operasional,” tegas AKP Wahyu.

Billy Gustiano Barman dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menekankan pentingnya pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan tindakan asusila.

“Pengelola harus memahami modus kejahatan ini dan mengambil langkah pencegahan yang efektif,” ujar Billy.

Deni Baskoro dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) DKI Jakarta membahas prosedur keadaan darurat kebakaran.

“Pemilik atau pengelola bangunan dengan potensi bahaya kebakaran wajib membentuk Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) untuk memastikan keselamatan pengunjung dan pekerja,” jelas Deni.

Diharapkan, pembinaan ini dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang regulasi dan strategi yang tepat selama Ramadan.

Langkah ini tidak hanya mendukung kelancaran aktivitas pariwisata, tetapi juga memperkuat citra Jakarta sebagai destinasi yang menghargai nilai budaya dan kearifan lokal. (usm/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |