Pemkot Jakarta Pusat Gelar Operasi Penertiban Parkir Liar, 1.334 Petugas Dikerahkan

4 weeks ago 30

Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat resmi menggelar Apel Bulan Tertib Parkir di kawasan Silang Monas, Gambir, sebagai langkah awal operasi penertiban parkir liar. Penertiban ini akan berlangsung mulai hari ini hingga 12 Maret 2025 secara masif di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat.

Menurut Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, operasi ini melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, Bina Marga, Sosial, PPSU, Kepolisian, serta TNI. Fokus utama penertiban meliputi bahu jalan, trotoar, taman, dan lahan tanpa izin, serta pengelola parkir ilegal yang akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.

“Selama satu bulan penuh, operasi terpadu akan dilakukan untuk menindak parkir liar, baik kendaraan maupun oknum pengelola ilegal. Jadwal operasi pun fleksibel, bisa dilakukan sore atau malam hari sesuai pemetaan titik rawan,” ujar Arifin, Rabu (12/2).

1.334 Petugas Gabungan Dikerahkan

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar, menambahkan bahwa operasi ini melibatkan 1.334 personel gabungan yang sudah dibagi dalam beberapa kelompok untuk melakukan penyisiran di titik-titik rawan parkir liar.

“Petugas akan bergerak sesuai pemetaan lokasi rawan parkir liar. Operasi ini akan berlangsung hingga 12 Maret mendatang untuk memastikan efek jera,” jelasnya.

Tindakan Langsung: 44 Kendaraan Ditindak di Hari Pertama

Tak menunggu lama, petugas langsung turun ke lapangan setelah apel digelar. Dalam operasi yang dilakukan di Pasar Baru dan Mangga Dua, sebanyak 25 kendaraan roda dua diamankan karena parkir di tempat yang tidak semestinya.

Sementara itu, di Jl. Kramat Raya dan Jl. Salemba Raya, petugas melakukan Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap 19 kendaraan bermotor yang parkir sembarangan serta memberikan peringatan kepada 13 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar.

Pemkot Jakarta Pusat menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib parkir demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan kota.

Komitmen Tegas: Tidak Ada Toleransi untuk Parkir Liar

Wali Kota Arifin juga mengingatkan kepada seluruh petugas yang bertugas agar menjalankan operasi dengan integritas dan transparansi, tanpa bekerja sama dengan pelaku parkir liar.

“Jika ada petugas yang bermain mata dengan oknum parkir liar, kami akan bertindak tegas,” tegasnya.

Sebagai bagian dari sosialisasi, Pemkot Jakarta Pusat juga meminta setiap kelurahan untuk memasang spanduk larangan parkir di titik-titik rawan guna memberikan peringatan kepada masyarakat.

Jadwal Operasi Fleksibel, Penertiban Berlangsung Hingga 12 Maret

Operasi penertiban ini akan terus dilakukan hingga 12 Maret 2025 dengan jadwal yang fleksibel menyesuaikan kondisi di lapangan. Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan Jakarta Pusat yang lebih tertib, nyaman, dan bebas dari parkir liar. (hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |